Liputan6.com, Jakarta - PT Artajasa Pembayaran Elektronis sebagai penyedia layanan ATM Bersama memberikan penjelasan mengenai kasus pembobolan dana yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Artajasa memastikan bahwa pembobolan tersebut tidak dilakukan melalui jaringan ATM Bersama.
Vice President Corporate Secretary Artajasa Pembayaran Elektronis Zul Irfan menjelaskan, diberitakan bahwa terdapat pencurian uang melalui ATM, dimana disebutkan bahwa pencurian dilakukan melalui ATM Bersama, dengan bekerja sama dengan pihak bank.
Advertisement
Baca Juga
Pihak Artajasa pun langsung melakukan penelusuran mengenai transaksi yang terjadi di jaringan ATM Bersama khususnya untuk transaksi dari bank yang disebutkan dalam berita tersebut. "Ternyata masalah pencurian uang melalui ATM yang diberitakan tersebut tidak dilakukan dalam jaringan ATM Bersama," jelas dia, Kamis (28/11/2019).
Zul menjelaskan, proses pencurian uang ditenggarai dilakukan dengan memanfaatkan ATM bank yang berbeda dengan bank dimana oknum itu memiliki rekening. Namun dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak terjadi dalam jaringan ATM Bersama.
Transaksi yang dilakukan dalam jaringan ATM Bersama telah melalui uji transaksi untuk memastikan kelancaran alur transaksi dan dilengkapi dengan proteksi keamanan yang memadai dan berlapis. Selain itu juga telah melalui tahapan sertifikasi ISO 27001 yaitu sertifikasi standard keamanan yang diakui secara internasional.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diduga Bobol Duit di ATM, 12 Satpol PP DKI Terancam Dipecat
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI terancam dipecat karena diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI.
Dia menyebut 12 Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai kontrak di sejumlah wilayah Jakarta.
"Sejauh dilakukan proses penyelesaian dugaan pidana, yang bersangkutan harus diberhentikan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut," kata Chaidir saat dihubungi, pada Selasa 19 November 2019.
Bila Satpol PP tersebut berstatus pegawai tetap dia menyatakan harus menunggu hasil keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
"Bila mereka terbukti atas dugaan-dugaan tersebut, akan kami proses untuk diberhentikan. Sejauh ini belum masuk (rekomendasinya)," ucapnya.
Petugas Satpol PP di Jakarta Barat berinisial MO diperiksa Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp 32 miliar. Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.
Dikabarkan bahwa telah terjadi pengambilan uang dalam jumlah tak wajar oleh beberapa orang oknum petugas Satpol PP melalui mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI. Namun ketika uang diambil oleh pelaku yang memiliki rekening Bank DKI, saldo dalam tabungannya tidak berkurang sama sekali sehingga tindakan ini kembali diulang oleh para pelaku.
Advertisement