Gubernur Jawa Barat Terbitkan SK, Buruh Urung Demo

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai tindakan Ridwan Kamil sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Des 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2019, 15:00 WIB
Buruh dari Konfederasi Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa mendesak Gubernur Ridwan Kamil agar segera menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2020, Bandung, Rabu, 20 November 2019. (Lipuan6.com/Arie Nugraha)
Buruh dari Konfederasi Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa mendesak Gubernur Ridwan Kamil agar segera menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2020, Bandung, Rabu, 20 November 2019. (Lipuan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Besok, Senin (2/12/2019), seluruh elemen serikat pekerja dan buruh se-Jawa Barat bersiap berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 dengan Surat Keputusan.

Nampaknya, buruh akan mempertimbangkan rencana aksinya tersebut karena Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai tindakan Ridwan Kamil sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Keputusan ini memberikan kepastian pada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK," ujar Said dikutip Liputan6.com dari keterangan tertulis, Minggu (1/12/2019).

Oleh karenanya, lanjut Said, karena tuntutan buruh telah dipenuhi, maka rencana aksi yang akan digelar Senin besok kemungkinan akan dibatalkan.

UMSK Harus Ditetapkan Lewat SK

Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Tak hanya pada UMK, buruh juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menggunakan Surat Keputusan, bukan surat edaran.

Disamping itu, Said menegaskan tidak boleh ada Upah Minimum Padat Karya yang nilainya di bawah upah minimum.

"Tidak boleh ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk membayar upah di bawah upah minimum. Kesepakatan demikian melanggar hukum," ujar Said.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya