Kemenhub Pastikan Asosiasi Kapal Siap Terapkan Program B30

Kementerian Perhubungan mendukung implementasi program B30.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2019, 15:34 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 15:34 WIB
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh asosiasi pemilik kapal sudah siap masuk dan mendukukung implementasi program biodisel 30 persen atau B30. Di mana, pada 1 Januari 2020 mendatang, program B30 ini sudah bisa diterapkan.

"Pengguna jasa asosiai sudah siap. Kalau kami juga medukung program itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus Purnomo saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (11/12).

Agus mengatakan Kementerian Perhubungan sendiri sangat mendukung implementasi program B30 tersebut. Namun, perlu ada komunikasi, serta sosialisasi kembali kepada lintas sektor mengenai ketersediaan B30 itu sendiri.

"Perlu dilakukan komunkasi termasuk ketersediaan BBM-nya sendiri detial dibicarkan kalau sudah mandatori kaan harus jalan kami mendukung tentunya teman-teman asosiasi pengguna jasa lebih nyak menggunakan masukan kalau ada hal-hal yang ada hambatan," jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah dan pemangku kepentingan telah menyelesaikan rangkaian uji coba penerapan pencampuran 30 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang berbahan baku minyak sawit dengan solar (B30). Hasilnya program tersebut siap diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi Teknis

Biosolar Produksi Pertamina Palembang Diprediksi Tekan Efek Rumah Kaca
Biosolar (B-20) ramah lingkungan diproduksi di kilang RU III Pertamina Plaju Palembang (Dok. Humas RU III Pertamina Palembang / Nefri Inge)

Kepala Balitbang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengatakan Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik.

"Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis," kata Dadan, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (28/11).

Dadan melanjutkan, dari rekomendasi tersebut, program mandatori B30 akan bisa mulai diberlakukan pada 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. "Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020," tutur Dadan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya