Kasus Jiwasraya Bermula dari Kelalaian OJK

OJK dianggap mengabaikan aturan hukum mengenai pelarangan sebuah perusahaan tak sehat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Des 2019, 12:26 WIB
Diterbitkan 23 Des 2019, 12:26 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini tengah menjadi sorotan publik. Masalah ini bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi JP Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Namun hingga kini, perseroan masih belum sanggup memenuhi kewajiban, hingga total polis jatuh tempo atas produk tersebut pada Oktober-Desember 2019 mencapai sekitar Rp 12,4 triliun.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, kegagalan manajemen Jiwasraya yang tak mampu memenuhi kewajiban polis jatuh tempo kepada nasabah ini berakar dari ketidakmampuan korporasi dan pemerintah selaku regulator yang seolah membiarkan masalah jadi berlarut.

"Ini soal Tata Kelola dan integritas, baik manajemen pelaku pasar dan regulator. Ada pembiaran oleh regulator dan ketidak hatian dan moral hazard manajemen," jelas Irvan kepada Liputan6.com. Senin (23/12/2019).

Irvan lantas menceritakan duduk mula permasalahan, dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Jiwasraya memang terindikasi sebagai perusahaan yang secara keuangan tak sehat, khususnya sejak periode 2016-2018.

"BPK sudah melakukan Audit Investigasi 2016 untuk thn buku 2014 -2015 sudah dipublikasikan, hasilnya (MBM Tempo 15 Feb 2019.) Ada banyak temuan tapi tidak dilanjuti aparat hukum maupun OJK," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

OJK abai

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dia kemudian menyentil Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang dianggap mengabaikan aturan hukum mengenai pelarangan sebuah perusahaan tak sehat untuk menjual produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance).

"Ada POJK tentang Pemasaran Produk dan SE (Surat Edaran) OJK tentang Bancassurance yang melarang perusahaan dengan kondisi tidak sehat menjual produk bancassurance. OJK tidak menghentikan produk tersebut," sindir Irvan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya