Erick Thohir Dukung Kejagung Berantas Oknum Pembobol Jiwasraya

Kementerian BUMN mendukung berbagai pihak dalam penyelesaian kasus Jiwasraya

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Des 2019, 11:31 WIB
Diterbitkan 21 Des 2019, 11:31 WIB
Erick Thohir Rapat Perdana di DPR
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersiap mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat tersebut membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN, mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait permasalahan Jiwasraya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, apa yang dilakukan DPR RI sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh kementerian BUMN, kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya.

"Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Erick kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).

Untuk itu Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya.

"Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini," tegas Erick.

Saksikan Viddeo Pilihan di Bawah Ini:

Imbas Gagal Bayar, Komisi VI Minta Polisi Cekal Direksi Lama Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima meminta kepada penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode sebelumnya yakni 2013-2019. Hal ini sebagai buntut panjang dari kasus tunggakan polis pembayaran kepada nasabah.

"Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi Jiwasraya periode 2013-2016," ujar Aria Bima saat ditemui di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Seperti diketahui, polis jatuh tempo Jiwasraya pada periode Oktober hingga Desember sebesar Rp 12,4 triliun. Seementara total tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan terhadap nasabah sebesar Rp 16,3 triliun.

Senada dengan Arya, Anggota Komisi VI lainnya, Muhtarudin, mengatakan pertimbangan pencekalan terhadap direksi lama tersebut untuk memberikan hukuman kepada jajaran lama. Nantinya apabila ada salah satu direksi yang memang terbukti ketauan bermain dalam permasalahan Jiwasraya, akan dicekal.

"Ini kita berikan shock therapy kepada pihak-pihak yang barangkali ada indikasi bermain dengan peesoalan ini bahwa kami DPR tidak main-main. Ini menunjukan keseriusan kami terhadap penyelamatan uang-uang rakyat," jelas dia.

Kendati begitu, dirinya tidak menjelaskan secara lebih rinci bentuk pencekalan seperti apa yang akan diberikan kepada jajaran direski lama. Terlebih dirinya harus berkomunikasi dengan Komisi VI lainnya dan pihak terkait lainnya.

Panggil Direksi Lama

BP Batam Laporkan Pertanggungjawaban APBN 2018 ke DPR RI
Pimpinan BP Batam hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI guna melaporkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2108 di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara 1, Lt. 1, Jakarta (18/7/19).

Selain melakukan pencekalan, dirinya juga berencana akan memanggil jajaran direksi lama untuk memintai keterangan dan pertanggungjawaban mengenai persoalan gagal bayar. "Kita akan bicarakan internal. Iya memungkinkan untuk itu memanggil," imbuh dia.

Lebih jauh, dalam kasus ini Anggota Fraksi Golkar ini juga mengendus adanya mafia pasar modal yang ikut bermain dalam kasus ini. "Indikasi itu saya melihat ada. Nggak mungkin main sendiri. Ini melibatkan banyak orang apalagi sampe triliunan. Apalagi ini terjadi pembiaran yang begitu lama," tandasnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya