UEA Tawarkan 1.000 Warga Indonesia Kerja di Abu Dhabi, Minat?

Uni Emirat Arab (UAE) akan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2020, 15:33 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2020, 15:33 WIB
Ketika Tiga Menteri Berswafoto Usai Penandatanganan Kerja Sama Antarbank
Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan memberi sambutan saat menghadiri penandatanganan kerja sama antar bank sindikasi di Jakarta, Jumat (29/12). Kerja sama antar bank tersebut sebesar 19,25 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Uni Emirat Arab (UAE) akan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia. Setidaknya sebanyak 1.000 orang akan dibituhkan untuk bekerja di wilayah Abu Dhabi.

"Persiapan Abu Dhabi. Karena Abu Dhabi itu nawarin lapangan kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Luhut mengatakan, sejauh ini pemerintah masih mempertimbangkan tawaran tersebut. Sebab, UAE membutuhkan SDM yang non skill atau tidak memiliki keterampilan, sementara pemerintah menginginkan untuk pekerja yang terampil.

Sebagai pertimbangan pemerintah meminta agar UAE memberikan pelatihan keterampilan terlebih dahulu bagi pekerja asal Indonesia. Sehingga, secara kesiapan SDM Indonesia mampu bekerja secara maksimal.

"Nah kita mau supaya dia train orang kita di sini untuk masuk ke sana. Karena banyak yang skillfull labour yang mereka butuh," katanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lewat Omnibus Law Lapangan Kerja, Pemerintah Beri Jaminan bagi Korban PHK

Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenaga kerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan unemployment benefit yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja ataupun keluar dari job market.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk employment ini ada dua, yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan di dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, bagi mereka yang dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan melakukan cash benefit. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada job placement, penempatan lapangan kerja kembali,” kata Airlangga dikutip dari laman Setkab, Jumat (27/12/2019).

Namun Menko Perekonomian mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) ini direvisi. Karena itu, salah satu direvisi melalui Omnibus Law.

“Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

Kartu Pekerja

Refleksi Akhir Masa Jabatan Anggota MPR, DPR, dan DPD
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan paparan dalam acara Dialog Refleksi Akhir Masa Jabatan Anggota MPR, DPR, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Dialog membahas capaian kinerja DPR, MPR, dan DPD periode 2014-2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Ke depan, lanjut Airlangga, beberapa inisiatif pemerintah termasuk Kartu Prakerja ini akan dipersiapkan untuk ikut diluncurkan, karena satu di Undang-undang Omnibus Law ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain.

Simplifikasi Perizinan Kemudian yang kedua, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tentu terkait dengan bagaimana bisa meningkatkan lapangan pekerjaan, terkait juga dengan masuknya investasi agar pertumbuhan perekonomian bisa meningkat.

Kemudian juga terkait dengan simplifikasi daripada ekosistem untuk perizinan dan juga kemudahan bagi usaha menengah, mikro, dan kecil. Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya