Menteri PANRB: Pemangkasan Eselon Perhatikan Kesejahteraan PNS

Salah satu upaya Kementerian PANRB dalam proses penyederhanaan birokrasi adalah dengan mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Jan 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 19:45 WIB
DPD Bahas Evaluasi Pemilu Bersama Kapolri hingga Panglima TNI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/JohanTallo)
Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam menyederhanakan birokrasi, dengan cara memangkas eselon tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
 
"Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan," ujar dia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
 
 
Dia menjelaskan, salah satu upaya Kementerian PANRB dalam proses penyederhanaan birokrasi adalah dengan mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru. Hal ini dilakukan dengan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 
 
Kebijakan yang diambil salah satunya adalah melalui penyederhanaan eselon III dan IV di Kementerian PANRB sebagai pilot project.
 
"Tidak ada yang menyimpang. Di internal Kementerian PANRB, penyederhanaan jabatan sudah selesai dengan menyetarakan 141 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional," tegas Tjahjo.
 
Penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. 
 
"Nanti akan ditata secara prinsip untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan mempercepat birokrasi," sambung Menteri Tjahjo.
 
Di sisi lain, Komisi II DPR RI mendukung rencana Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan jabatan eselon III dan IV, baik pemerintah pusat maupun daerah. 
 
"Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.
 

3 Kementerian Telah Pangkas Eselon III dan IV

Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan saat ini perampingan jabatan eselon III dan IV telah dilaksanakan di 3 Kementerian.

Kementerian tersebut adalah Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB sendiri.

"Kemarin baru bertahap. Kementerian BUMN sudah, Kementerian Keuangan sudah, Kementerian PANRB sudah. Ini kami terus akan melakukan pendampingan kepada semua kementerian dan lembaga," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senin (20/1/2020).

Dirinya juga menyatakan telah menyampaikan konsep perampingan eselon itu kepada sekretaris daerah di seluruh kabupaten, kota hingga provinsi.

"Apapun birokrasi reformasi penyederhanaan untuk pengambilan keputusan ini, ya, menyangkut secara keseluruhan karena fungsi melayani publik, juga semua instansi kementerian maupun daerah itu sama," ujar Tjahjo.

Nantinya, perampingan tersebut selesai dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Meski demikian, tidak disebutkan secara spesifik eselon berapa saja yang sudah dipangkas di 3 kementerian tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya