Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2019 lalu telah merehabilitasi sebanyak 1.679 sekolah (SD, SMP dan SMU) dan 179 madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 10 ribu sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. Ini bertujuan untuk mendukung fokus pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
"Dengan tanggung jawab yang semakin besar tersebut, Kementerian PUPR harus mempertajam program dengan fokus pada belanja modal yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk itu kapasitas membelanjakan uang negara harus terus ditingkatkan agar output yang diperoleh berkualitas," kata Menteri Basuki, Kamis (6/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Anggaran rekonstruksi sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR pada 2019 adalah sebesar Rp 6,5 triliun, dimana Rp 3,8 triliun digunakan untuk rehabilitasi sekolah dan Rp 769,1 miliar untuk madrasah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaksanaan Rehabilitasi
Dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah dan madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama.
Terdapat beberapa kriteria untuk sekolah dan madrasah yang ke depan direhabilitasi Kementerian PUPR. Pada 2 tahun mendatang, sekolah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Selanjutnya prioritas untuk sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan dari hasil verifikasi Kementerian PUPR masuk kategori rusak berat.
Advertisement