OJK Tetapkan Bindcover sebagai Insurance Broker Marketplace Pertama di Indonesia

PT BCI Digital Asia (Bindcover) ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Insurance Broker Marketplace pada 10 Februari 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Feb 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2020, 15:00 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT BCI Digital Asia (Bindcover) ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Insurance Broker Marketplace pada 10 Februari 2020. Penetapan ini menjadikan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru (Insurance Broker Marketplace) OJK.

Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor S-75/MS.72/2020 tentang Surat Tanda Bukti Tercatat PT BCI Digital Asia (Bindcover).  Dalam suratnya ini OJK menyatakan beberapa hal terkait dengan penetapan Bindcover sebagai marketplace. 

Pertama, Bindcover telah ditetapkan untuk menjadi sampel objek yang akan diuji coba dalam proses Regulatory Sandbox Inovasi Keuangan Digital (Prototype) untuk klaster Insurance Broker Marketplace.

Kedua, Bindcover wajib mengikuti seluruh rangkaian proses Regulatory Sandbox dan memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018) tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018),  peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

 

Ketiga, apabila Bindcover tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Prototype atas Klaster Insurance Broker Marketplace, maka dalam hal ini OJK dapat menetapkan pergantian Prototype dengan menunjuk penyelenggara lain dalam satu Klaster yang sama. Apabila terdapat kekeliruan, maka OJK dapat meninjau kembali.

“Penetapan OJK  ini menjadi sejarah baru bagi Bindcover dan industri asuransi di Indonesia. Kami secara resmi tercatat dan dipercayakan untuk yang pertama kali membuka klaster baru Insurance Broker Marketplace OJK,” ungkap Victor Roy selaku pendiri Bindcover, Sabtu (22/2/2020).

“Kami berharap adanya Pencatatan dari OJK ini memudahkan kami untuk mencari rekanan baik pialang (broker) maupun asuransi dalam satu platform Bindcover (www.bindcover.com). Dalam peraturan, perusahaan Pialang (broker) dan Asuransi diperbolehkan memiliki rekanan fintech yang sudah terdaftar di OJK,” jelas Victor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Proses Masih Panjang

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Bindcover, menurut Victor, akan patuh mengikuti proses Flowchart Regulatory Sandbox selanjutnya mulai dari presentasi, penyerahan dokumen tambahan, pengajuan usulan dari penyelenggara, OJK menyetujui skenario, eksperimentasi, perbaikan, penilaian dan pendaftaran.

“Selain itu, Bindcover juga harus memperhatikan beberapa aspek yang dipertimbangkan OJK dalam pengajuan Regulatory Sandbox,  yaitu legal, model dan proses bisnis, teknologi informasi, manajemen risiko, perlindungan konsumen, rencana bisnis, dan beberapa aspek lain yang diperlukan,” tambah Victor.

Proses yang harus dilewati Bindcover di OJK masih panjang. “Namun, adanya penetapan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru OJK ini, membuat kami lebih bersemangat untuk berinovasi dalam ekosistem asuransi khususnya di Indonesia. Bindcover siap melakukan revolusi industri asuransi di Indonesia,” jelas Victor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya