Pertamina Selesaikan Pembayaran Kompensasi Tumpahan Minyak Tahap Awal

Sebanyak 1.928 warga terdampak telah mendapatkan pembayaran kompensasi awal, dari total 1.999 warga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Feb 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 14:30 WIB
Tumpahan Minyak Pertamina Cemari Perairan Muara Gembong
PHE ONWJ menyelesaikan pembayaran kompensasi awal kepada warga terdampak tumpahan minyak di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dok PHE

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah menyelesaikan pembayaran kompensasi awal kepada warga terdampak tumpahan minyak di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Vice President Relations PHE Ifki Sukarya mengatakan, pembayaran kompensasi awal dilakukan PHE ONWJ berdasarkan SK Bupati Karawang dan Bekasi, kepada sisa warga terdampak di Kabupaten Karawang dan Bekasi yang belum mendapatkan pembayaran kompensasi awal.

Nilai dari kompensasi tersebut Rp 1,8 juta untuk perhitungan dua bulan, dengan total Kelompok B hasil perbaikan data dan verifikasi ulang Pokja Kabupaten Karawang, yang harus dibayarkan adalah 1.999 warga terdampak sedangkan untuk Kabupaten Bekasi sebanyak 447 warga terdampak.

PHE ONWJ bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara atau (Himbara) Yaitu BRI, BNI, dan Mandiri hingga 27 Februari 2020, yang merupakan jadwal hari terakhir pembayaran kompensasi Kelompok B di 20 desa Kabupaten Karawang.

Sebanyak 1.928 warga terdampak telah mendapatkan pembayaran kompensasi awal, dari total 1.999 warga. Sedangkan Kabupaten Bekasi realisasi Kelompok B yang sudah mendapatkan pembayaran kompensasi awal sebanyak 415 warga dari 447 warga.

“Sisanya untuk Kabupaten Karawang sebanyak 71 warga terdampak Kelompok belum dapat menerima Kompensasi awal. Hal ini karena pihak bank masih menemukan ketidaksesuaian identitas data warga dengan data Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sedangkan untuk Bekasi terdapat 32 warga yang terkendala dengan Dukcapil,” kata Ifki, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Ifki mengungkapkan, warga terdampak Kelompok B yang hingga hari terakhir pembayaran kompensasi belum dapat dibuatkan buku tabungan akan dilakukan kembali perbaikan data identitasnya dengan Dukcapil, pembayaran kompensasinya akan dilakukan saat pembayaran kompensasi final. Sementara untuk yang belum mengambil buku tabungan, akan diarahkan untuk melakukannya di kantor cabang HIMBARA terdekat.

Dalam penentuan nilai kompensasi final, PHE ONWJ melibatkan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB) untuk mengolah data yang terkumpul, dan tetap berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petambak, petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan lebih lanjut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siapkan Pembayaran Final

Tumpahan Minyak Pertamina Cemari Perairan Muara Gembong
PHE ONWJ menyelesaikan pembayaran kompensasi awal kepada warga terdampak tumpahan minyak di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dok PHE

Ifki menyebutkan, PHE ONWJ saat ini menyiapkan pembayaran final bagi warga terdampak tumpahan minyak dari sumur YYA-1 di perairan Karawang. Pembayaran final dilakukan dengan penghitungan yang ditentukan dengan beberapa faktor dan dikurangi dengan dana yang sudah diterima di kompensasi awal.

Dalam penentuan nilai kompensasi final, PHE ONWJ melibatkan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB) untuk mengolah data yang terkumpul. Perusahaan juga tetap berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petambak, serta petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan lebih lanjut.

“Dalam persiapan pembayaran kompensasi final, PHE ONWJ telah melakukan meeting secara komprehensif dengan masing-masing POKJA Kabupaten/Kota terdampak dan didampingi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” tutup Ifki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya