Data Pertukaran Informasi Pajak: Uang WNI di Luar Negeri Capai 246 Miliar Euro

Seluruh data uang nasabah WNI yang terdapat di sejumlah negara aman terjaga kerahasiaannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2020, 19:25 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2020, 19:25 WIB
Rupiah Menguat Tipis atas Dolar
Petugas bank menghitung uang dollar AS di Jakarta, Jumat (20/10). Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) masih belum beranjak dari level Rp 13.500-an per USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 1,6 juta rekening nasabah warga negara Indonesia (WNI) dengan nilai mencapai 246,6 miliar euro. Data tersebut didapatkan dari program keterbukaan informasi atau automatic exchange of informasi (AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional, John Liberty Hutagaol menjelaskan, data tersebut diperoleh sejak dua tahun terakhir. Di mana pada 2018 lalu Indonesia memulai menerapkan program keterbukaan informasi perbankan untuk perpajakan.

"Dari pertukaran itu, sudah dapat rekening keuangan nasabah 1,6 juta kemudian nilainya 246,6 miliar euro. total 2 tahun," kata dia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/3).

Dia menambahkan, Indonesia sendiri sangat mendukung penuh terkait dengan transparansi perpajakan. Bahkan pada pertemuan negara G20 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan agar negara G20 menerapkan transparansi perpajakan.

"kita dorong negara lain untuk ikut transparansi informasi di bidang pajak terutama negara G20," kata dia.

 


Menjamin

Rupiah Menguat di Level Rp14.264 per Dolar AS
Pekerja menunjukan mata uang Rupiah dan Dolar AS di Jakarta, Rabu (19/6/2019). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sore ini Rabu (19/6) ditutup menguat sebesar Rp 14.269 per dolar AS atau menguat 56,0 poin (0,39 persen) dari penutupan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar )

Dia menjamin, seluruh uang nasabah WNI yang terdapat di sejumlah negara aman terjaga kerahasiaannya. Terlebih, data tersebut hanya dikonsumsi oleh otoritas pajak nasional.

"Misal, kalau mau kirim data ke luar negeri terkait AEoI ataupun kita terima, transmisinya harus benar benar secure. Tidak boleh bocor, sehingga harus international standard. Harus dikelola kredibel," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya