Jokowi Ajak Warga Lapor SPT Pajak Lewat E-Filling

Menurut Jokowi, pelaporan SPT semakin mudah, bisa kapan dan di mana saja, asal jangan lewat 31 Maret 2020.

oleh Arthur Gideon diperbarui 01 Mar 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2020, 19:00 WIB
Presiden Jokowi lapor SPT Pajak Menggunakan e-Filing (Dok Foto: Biro Pers Istana)
Presiden Jokowi lapor SPT Pajak Menggunakan e-Filing (Dok Foto: Biro Pers Istana)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filling.

“Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filling,” ujar Presiden Jokowi melalui akun twitter @jokowi seperti dikutip dari laman Setkab, Minggu (1/3/2020).

Menurut Jokowi, pelaporan SPT semakin mudah, bisa kapan dan di mana saja, asal jangan lewat 31 Maret 2020. “Ayo lapor pajak. Lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju,” pungkas Presiden di akhir cuitannya.

Sebagai informasi, berikut ini keuntungan menggunakan OnlinePajak untuk lapor SPT Tahunan Pribadi:

- OnlinePajak adalah mitra resmi DJP. Maka dari itu semua produk OnlinePajak, termasuk e-Filing, dianggap sah.

- Gratis selamanya. Cukup sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan seluruh fitur tanpa membayar.

- Dilengkapi fitur impor data. e-filing OnlinePajak dapat mengunduh file CSV baik dari OnlinePajak atau dari software e-SPT.

- Lapor SPT online. Anda bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja cukup dengan satu klik.

- Data BPE/NTTE disimpan dalam basis data online (cloud) yang aman. Seluruh dokumen bukti lapor pajak yakni BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) tersimpan di cloud OnlinePajak untuk waktu yang lama.

- Aman dan rahasia. OnlinePajak mengantongi ISO/IEC 27001 yang merupakan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi.

- Dukungan tim bantuan online. Jika Anda memiliki masalah saat melakukan e-filing, tim OnlinePajak siap membantu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Baru Pertama Lapor SPT Pajak? Ikuti Langkah Berikut!

Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Setiap warga negara yang sudah berpenghasilan dan nominalnya masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) harus melaporkan pendapatannya ke Direktorat Jenderal Pajak secara rutin tiap tahun. Langkah ini sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap peraturan pemerintah.

Namun, mungkin beberapa dari Anda ada yang baru pertama kali melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Biasanya, pelaporan ini dilakukan dengan batas waktu sampai 31 Maret.

Jika baru pertama kali, tak perlu bingung, simak langkah pelaporan SPT dengan mudah, sebagaimana dirangkum Liputan.com, Rabu (19/02/2020) berikut ini: 

1. Siapkan NPWP dan EFIN. Ini merupakan syarat wajib untuk lapor SPT, jadi pastikan Anda sudah mendapatkan NPWP dan EFIN. Jika belum, segera urus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Ketahui jenis SPT yang sesuai. Ada 3 tipe SPT yang tersedia, yaitu SPT 1770SS, SPT 1770S dan SPT 1770. Apa bedanya?

a. SPT 1770SS untuk wajib pajak berpendapatan kurang dari Rp 60 juta setahun.

b. SPT 1770S untuk wajib pajak berpendapatan di atas Rp 60 juta setahun.

c. SPT 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan lain (bukan pegawai), baik di bawah maupun di atas Rp 60 juta setahun.

Jika sudah memahami, jangan lupa siapkan dokumen sesuai jenis SPTnya:

a. SPT 1770SS dan SPT 1770S: bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Anda bisa mendapatkannya dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.

b. SPT 1770: bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi, rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.

3. Akses situs djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

4. Klik e-filling

5. Masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan yang tersedia, klik Login

6. Klik e-Filling, lalu klik Buat SPT

7. Klik kolom Dengan Panduan untuk memudahkan pengisian

8. Input tahun pajak

9. Isi kolom yang diminta sesuai dengan petunjuk dan berdasarkan bukti potong yang dimiliki

10. Pastikan sudah benar, lalu di halaman persetujuan klik Setuju.

11. Klik Submit

Selamat, Anda sudah berhasil melaporkan SPT tahunan Anda.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya