Lawan Virus Corona, Pemerintah Siapkan 8 Paket Kebijakan Ekonomi

Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka menangani penyebaran virus corona

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2020, 18:15 WIB
Kinerja Ekspor dan Impor RI
Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka menangani penyebaran virus corona. Salah satunya bakal mengeluarkan 8 paket kebijakan di sektor ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket kebijakan yang bakal dikeluarkan berupa kemudahan perizinan dalam ekspor dan impor barang.

Kemudahan ini akan diintegrasikan dengan sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan Bea Cukai.

"Agar dokumentasi ekspor lebih standar," kata Airlangga di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Airlangga ingin perizinan yang membutuhkan sertifikat khusus seperti Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atau health sertificate bisa dikeluarkan di titik-titik ekspor agar tidak bolak-balik mengurus izin. Namun, lebih rincinya masih dalam pembahasan dan bakal dipublikasikan secepatnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terbagi Menjadi Dua

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pelindo III Permudah Proses Ekspor Impor
(Foto:@Pelindo III)

Delapan paket kebijakan ini terbagi menjadi dua yaitu kebijakan fiskal kebijakan prosedural. Terkait fiskal, pemerintah akan menyediakan dana Rp 10,3 triliun di sektor pariwisata. Sementara untuk kebijakan prosedural akan kembali mendorong spending langsung tambahan.

"Targetnya lebih dari yang pertama (di atas Rp 10 triliun)," kata Airlangga.

Aturan ini lanjut Airlangga akan tertuang dalam kebijakan menteri berupa peraturan menteri atau setingkat itu. Salah satu kebijakan baru ini yaitu percepatan proses impor.

Importir yang memiliki reputasi tinggi diminta untuk mengurangi treatment pemeriksaan apapun. Sehingga prosesnya jadi lebih cepat.

Setidaknya ada 500 reputable importir yang memiliki risiko rendah. Mereka akan difasilitasi oleh pemerintah dengan kebijakan ini.

Terkait standarisasi nanti akan dirumuskan lintas kementerian antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai. Begitu juga dengan jenis impor bahan baku yang akan dirumuskan.

"Tapi yang kita dorong kan stimulus pendorong ekspor dan juga utnuk mengganjal kebutuhan di dalam negeri," kata Airlangga mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya