Kata Sri Mulyani Soal Penarikan Kembali Dana Suntikan BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2020, 20:40 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2020, 20:40 WIB
Pemerintah dan DPR Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja gabungan bersama BPJS dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan peran pemda dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mengancam akan menarik dana suntikan atau subsidi pemerintah ke BPJS Kesehatan. Ancaman tersebut diberikan ketika anggota DPR banyak yang mendesak agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Namun pada kenyataanya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka iuran BPJS Kesehatan akan seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku tak ingin terlalu berspekulasi terlalu jauh terhadap apa yang pernah dia ucapkan beberapa waktu lalu. Sebab, yang paling tahu mengenai kondisi kesehatan BPJS Kesehatan adalah perusahaan itu sendiri.

"(Rp13 triliun itu jadi ditarik?) Nanti biar BPJS saja yang bicara tentang kondisi keuangannya sendiri," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, sampai dengan akhir 2019 pemerintah telah menambal defisit BPJS Kesehatan hingga mencapai Rp 13 triliun. Adapun defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh capai Rp 32 triliun.

"Bahkan jika meminta peraturan presiden (nomor 75 tahun 2019) dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata dia dalam rapat gabungan, di Ruang Rapat Pansus B, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Bendahara Negara ini menambahkan, jika iuran dibatalkan sementara pemerintah tetap memberikan suntikan ke BPJS Kesehatan maka berpotensi menjadi temuan BPK. "Kalau tidak jadi naik, itu tidak jadi kami bayar karena nanti jadi temuan BPK," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video di bawah ini:

Iuran Batal Naik, Layanan BPJS Kesehatan Jadi Tak Maksimal?

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta. (merdeka.com

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 79/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk kategori kelas mandiri. Putusan ini pun turut ditanggpi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, putusan ini tentu saja menggembirakan.

Namun, jika ditelusuri lebih mendalam, ke depan, putusan ini juga berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Pasalnya, ucap Tulus, YLKI mengkhawatirkan pembatalan ini berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien.

"Kalau yang direduksi hanya servis nonmedis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien, karena bisa berdampak terhadap patient safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Agar layanan BPJS Kesehatan tetap optimal meski kenaikan iuran ini dibatalkan, maka YLKI mengusulkan tiga hal kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan sosial ini. 

Pertama, YLKI meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres Nomor 79/2019 yang dibatalkan oleh MA.

"Ini penting untuk menjamin kepastian hukum. Sebab pernyataan managemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan perpres lama, jika pemerintah belum mengubah/mengeluarkan perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya