OJK Keluarkan Stimulus Kredit bagi UMKM Pekan Depan

Stimulus bagi UMKM ini terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 13 Mar 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 15:00 WIB
Berburu Produk UMKM Unggulan di Pameran KKI 2019
Pengunjung melihat produk dalam pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pameran ini menampilkan produk-produk UMKM RI mulai dari kain, pakaian, tas, hingga berbagai kuliner seperti kopi buatan anak negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan stimulus kredit kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona.

Kebijakan ini akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, yang targetnya bakal dikeluarkan pada pekan depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, relaksasi ini terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok, dan bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.

"Ini penting karena sektor UMKM sudah meluas. Makanya kami berikan kemudahan pengusaha UMKM untuk bisa direstrukturisasi. Dalam restrukturisasi tadi pengusaha bisa dikategorikan dalam kategori lancar dalam perhitungan kolektibilitas," terangnya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dalam kebijakan ini, pihak perbankan diberi kewenangan melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2 Kebijakan Stimulus

Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Untuk debitur UMKM, bank dapat menerapkan dua kebijakan stimulus. Pertama yakni penilaian kualitas kredit, pembiyaan dan penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok atau bunga.

Kedua, bank juga bisa melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM, dengan kualutas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Wimboh melanjutkan, saat ini jumlah kredit UMKM di Indonesia mencapai sekitar Rp 1.100 triliun. Diharapkan stimulus kredit ini dapat segera diterapkan pekan depan.

"UMKM adalah sektor front line yang kalau tidak diberi kemudahan bangkitnya akan lama. Kita akan terapkan stimulus ini efektif minggu depan. Payung hukumnya sudah diberikan dan diurus Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya