Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan stimulus kredit kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona.
Kebijakan ini akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, yang targetnya bakal dikeluarkan pada pekan depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, relaksasi ini terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok, dan bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Ini penting karena sektor UMKM sudah meluas. Makanya kami berikan kemudahan pengusaha UMKM untuk bisa direstrukturisasi. Dalam restrukturisasi tadi pengusaha bisa dikategorikan dalam kategori lancar dalam perhitungan kolektibilitas," terangnya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Dalam kebijakan ini, pihak perbankan diberi kewenangan melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 Kebijakan Stimulus
Untuk debitur UMKM, bank dapat menerapkan dua kebijakan stimulus. Pertama yakni penilaian kualitas kredit, pembiyaan dan penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok atau bunga.
Kedua, bank juga bisa melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM, dengan kualutas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
Wimboh melanjutkan, saat ini jumlah kredit UMKM di Indonesia mencapai sekitar Rp 1.100 triliun. Diharapkan stimulus kredit ini dapat segera diterapkan pekan depan.
"UMKM adalah sektor front line yang kalau tidak diberi kemudahan bangkitnya akan lama. Kita akan terapkan stimulus ini efektif minggu depan. Payung hukumnya sudah diberikan dan diurus Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.
Advertisement