Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani menanggapi perihal pemberian insentif pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang tak pasti akibat wabah Virus Corona di Indonesia.
Menurut dia, tak semua bidang usaha mendapatkan insentif. Namun dia mengaku Kadin akan terus berupaya agar bidang usaha yang terkena dampak Corona bisa segera mendapatkan insentif untuk mendukung kelangsungan usaha.
Advertisement
Baca Juga
"Alhamdulillah ada yang langsung direspons cepat. Beberapa menteri langsung telepon saya permintaan dunia usaha langsung direspons baik oleh pemerintah," kata Rosan di Jakarta Timur, Kamis (12/3/2020).
Untuk bidang usaha yang belum mendapatkan insentif, Rosan menyatakan memang ada beberapa poin yang masih harus dipelajari lebih dalam. Namun, stimulus memang harus diberikan.
Dia mencontohkan negara-negara lain yang sudah memberikan stimulus, seperti Singapura dan Malaysia sebesar USD 5 miliar. Bahkan jika bisa, jumlah stimulus Indonesia harusnya lebih besar karena banyak sekali yang akan terdampak.
Lebih lanjut, Kadin juga akan memprioritaskan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mendapatkan stimulus dan Kadin akan terus berkoordinasi dengan pemerintah akan hal itu.
"UMKM itu tulang punggung perekonomian kita. Ini UMKM bisa terdampak, loh. Kelihatannya belum ada, kan, UMKM (insentif). Kita lagi usulkan insentifnya seperti apa," katanya.
Tangkal Dampak Corona, Stimulus Fiskal Jilid II Habiskan Dana Rp 10 Triliun
Pemerintah siap meluncurkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, pemerintah siap menggelontorkan anggaran lebih dari yang dikeluarkan pada stimulus jilid I, yakni sekitar Rp 10,3 triliun untuk merilis Stimulus Fiskal Jilid II.
"Saya rasa lebih (dari Rp 10,3 triliun). Kalau dari hitung-hitungan sebenarnya lebih dari itu. Karena ini kan sifatnya multisektor, jadi tidak terbatas di sektor tertentu," kata Edi di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Selain pajak penghasilan, ia melanjutkan, stimulus kedua ini juga akan memberikan kemudahan proses pengembalian restitusi. Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah disebutnya akan coba memutuskan final kebijakan tersebut Rabu sore ini.
Baca Juga
"Jadi tujuan untuk dari sisi produksi pajak ini adalah supaya mereka mempunyai aliran uang yang cukup. Jadi tidak tertahan karena harus kewajiban di pembayaran pajak. Desainnya, detilnya kan harus kita sepakati sore ini," tuturnya.
Edi pun berharap, segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, sehingga pekerja akan mendapatkan bagian secara penuh.
"Ada mekanisme ditanggung pemerintah itu artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain," ungkapnya.
Advertisement