Pemerintah Diminta Pastikan Ketersediaan Lapangan Kerja di Tengah Virus Corona

Virus corona berpotensi mengganggu kegiatan produksi industri di dalam negeri sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2020, 09:30 WIB
Bursa Kerja Mandiri
Bursa Kerja Mandiri di Innovation Room-Talent Hub, Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk memastikan ketersediaan lapangan kerja di tengah wabah virus corona. Sebab bukan tidak mungkin virus corona mengganggu kegiatan produksi industri di dalam negeri sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, dengan adanya corona virus ini akan ada dampak yang langsung dirasakan yaitu kepastian dari penciptaa lapangan kerja, sementara sistem pendidikan di Indonesia akan terus menghasilkan lulusan yang perlu ditempatkan pada bursa lapangan kerja.

"Saya ingin kembali ke depan, people first, manusia didahulukan. Kita harus pastikan paket tersebut menyentuh kantong masyarakat," kata dia di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian pemerintah di tengah isu virus corona yaitu ketersediaan harga bahan pokok. Terlebih menjelang masuknya Ramadan di mana akan terjadi lonjakan permintaan bahan pokok.

"Kita bicara harga bahan pokok biasanya Lebaran, harga. Bagaimana pemerintah memastikam ketersediaan bahan baku dan stabil harga, sehingga tidak menimbulkan kepanikan," ungkap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Redam Dampak Corona, Pemerintah Buka Opsi Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Pemerintah berencana untuk memberikan pembebasan atau menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari pemberian stimulus jilid II untuk menekan dampak virus corona terhadap ekonomi.

Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusulkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Yang BPJS, juga kita akan mencoba mengusulkan pembebasan atau penundaan nanti terkait dengan iuran beberapa program BPJS, kan program BPJS banyak, ada JKK, JKN, jaminan pensiun, dan sebagainya. Kita mau lihat dulu, mana-mana yang kira-kira bisa bermanfaat untuk mendorong relaksasi tadi," jelas dia di Jakarta, seperti ditulis Jumat (13/3/2020).

Susi menegaskan, intinya pemerintah sangat berhati-hati mempertimbangkan semua kebijakan stimulus jilid ke-II ini.

Terkait dengan total insentif senilai Rp 10,3 triliyun, jauh lebih kecil dari insentif negara lain untuk stimulus jilid II dampak covid-19, Susi lebih menekankan kepada efektifitas dari insentif tersebut.

"Kta bukan masalah besarnya, kita hitung betuk efektifitas impact-nya. karena kan karekteristik dunia usaha dan masyarakat kita kan berbeda dengan negara lain," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya