Ombudsman RI Minta Pemerintah Periksa 49 TKA China di Konawe Selatan

Pada 15 Maret 2020 sejumlah 49 warga negara asing asal China datang ke Indonesia melalui bandara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Mar 2020, 08:30 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 08:30 WIB
TKA China
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang bekerja di PT IMIP Morowali bebas dari Virus Corona. (Liputan6.com/ Heri Susanto)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI memberikan masukan kepada pemerintah terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia di tengah pandemi virus corona.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, pemerintah telah membuat kebijakan terhadap pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kemudian pada 2 Februari 2020, pemerintah juga memutuskan secara resmi menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi seluruh warga negara China. Selain itu juga Warga Negara Asing yang mengunjungi Negeri Tirai Bambu dalam 14 hari terakhir secara resmi dilarang transit dan memasuki kawasan Indonesia usai merebaknya virus corona.

Namun demikian, pada 15 Maret 2020 sejumlah 49 warga negara asing asal China datang ke Indonesia melalui bandara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan untuk bekerja di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).

Terjait hal tersebut Ombudsman RI mengindikasikan lemahnya implementasi kebijakan tersebut. Selain itu juga terjadi kurangnya koordinasi instansi-instansi terkait, sehingga informasi yang disampaikan pejabat publik kepada masyarakat tidak sesuai fakta.

"Hal tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ungkap Ninik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah. Pertama, Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memastikan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di bandara maupun pelabuhan laut melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai SOP.

Kedua, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Cq. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berada di Konawe Selatan, yang diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.

Ketiga, Kepada Pejabat Instansi Vertikal dan Daerah diminta untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi serta lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan pada publik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ombudsman RI Minta Pemerintah Keluarkan Larangan Masuk TKA Asal China

Sebanyak 49 TKA asal China di Kendari, menggunakan visa wisata.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Sebanyak 49 TKA asal China di Kendari, menggunakan visa wisata.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida meminta pemerintah untuk mengeluarkan larangan sementara ke Indonesia bagi pekerja dan wisatawan China guna menghindari penularan virus Corona yang hingga kini belum ada obatnya.

"Sehubungan dengan munculnya virus Corona, maka pemerintah Indonesia seharusnya segera mengeluarkan larangan masuk pekerja asal China," kata La Ode Ida dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Selain itu, para pekerja dari China yang sudah telanjur berada di Indonesia pun segera didata dan dilakukan pemeriksaan khusus, untuk memastikan mereka terbebas dari virus mematikan itu.

Pada awal 2020 diberitakan bahwa virus Corona telah berjangkit di Provinsi Wuhan, China, dan mengakibatkan 56 orang meninggal dunia karena serangan virus itu.

Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengharapkan agar bangsa Indonesia terhindar dari virus Corona yang sudah berjangkit dan memakan korban yang banyak di daratan China serta sudah menyebar di sejumlah negara termasuk di Singapura dan Thailand.

Menurut La Ode Ida, perlindungan terhadap nyawa warga negara Indonesia jauh lebih utama ketimbang membebaskan masuknya pekerja asal China atas nama investasi.

"Karena virus yang mematikan itu sudah terbukti bersumber dari China, dan pemerintah Indonesia memiliki kewajiban asasi untuk melindungi warganya dari bahaya kontaminasi dari virus yang kemungkinan dibawa oleh para pekerja atau para wisatawan China," katanya seperti dikutip dari Antara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya