Liputan6.com, Jakarta - Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi mengharapkan adanya kepastian dalam pelaksanaan kebijakan penghapusan sementara izin impor serta kuota bawang putih dan bawang bombai.
Mulyadi dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan pengusaha masih khawatir karena belum terlihat adanya koordinasi dari pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat masuknya impor komoditas ini.
"Jangan sampai ketika kami melaksanakan arahan Kemendag, pas di karantina dipermasalahkan. Karena (Badan) Karantina itu di bawah Kementan, itu yang juga kami takutkan," katanya seperti dikutip Antara, Senin (23/3/2020).
Advertisement
Mulyadi mengakui sistem impor tanpa kuota wajib tanam itu bisa memberikan kemudahan dari sisi perizinan dan dapat mengurangi kartel atau monopoli perdagangan.
"Sejauh ini hanya sekitar 18-an (importir) yang dikeluarkan (izinnya) dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RPIH ke kementan. Kami menilai tepat bebas kuota ini," katanya.
Ketua II Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino ikut menginginkan adanya koordinasi yang jelas agar proses impor tidak menyalahi tata kelola yang berlaku.
"Jika tidak sinkron, dikhawatirkan setelah ini berjalan akan timbul masalah baru lagi. Kami berharap importir yang sudah mengajukan RIPH segera dirilis oleh Kementan, karena kebijakan pembebasan impor ini hanya sementara," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dinilai Harus Segera Direalisasikan
Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai kuota impor bawang putih dan bawang bombai yang dibebaskan menjadi suatu keharusan.
Menurut dia, kewajiban tanam lima persen bagi importir bawang putih dalam situasi saat ini tidak efektif untuk menjaga pasokan dalam negeri dan membantu swasembada.
Ia justru menduga proses pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang tidak tepat sasaran membuat pasokan sempat langka dan harga mengalami kenaikan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan pihaknya tetap memberlakukan RIPH, khususnya untuk komoditas bawang bombai dan bawang putih.
Prihasto menjelaskan kewajiban RIPH merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Pasal 88 yang menyatakan impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.
"Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu," katanya.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan akan menyederhanakan peraturan dengan menghapus sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai mulai 19 hingga 31 Maret 2020.
Dengan adanya penghapusan sementara atau pembebasan izin, importir tidak perlu lagi mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih dan bawang bombai ke Kementerian Perdagangan.
Penghapusan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga, terutama bawang bombai yang kenaikannya lebih dari 100 persen.
Advertisement