Ojek Online Minta OJK Beri Sanksi Leasing yang Masih Tagih Cicilan

Garda telah menyiapkan pendampingan hukum bagi ojek online yang terkendala masalah dengan pihak pemberi kredit atau leasing.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Mar 2020, 11:45 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 11:45 WIB
Pengemudi Ojek Daring di Kawasan Cibubur
Aktivitas pengemudi ojek daring di depan Cibubur Junction, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Merebaknya Covid-19 menyebabkan aktivitas di kawasan itu lesu yang juga berimbas pada turunnya pendapatan pengemudi ojek online hingga lima kali lipat dibanding hari biasanya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyerukan agar industri perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) memberikan kelonggaran atau keringanan kepada para ojek online, namun masih ada leasing yang menagih dengan menggunakan debt collector.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menjelaskan, para pengemudi ojek online berharap agar tidak ada penarikan secara semena-mena lagi dari leasing karena otoritas telah ada relaksasi pembayaran kredit kendaraan. 

Menurutnya, sebelum aturan tertulis dari OJK turun, masih terdapat debt collector dari pihak pembiayaan yang melakukan penagihan.

Padahal debitur sudah tak sanggup membayar anggsuran kredit, dikarenakan penghasilan mereka sebagai ojek online menurun drastis dampak virus Corona.

“Karena belum ada aturan tertulisnya dari pemerintah, maka pihak kreditur pembiayaan ini masih menagih pada debitur terutama kami ojek online,” kata Igun kepada liputan6.com, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Tentu saja, hal ini menimbulkan konflik antara leasing yang menggunakan debt collector dengan ojek online.

Selain itu, jika masih ada penagihan yang dilakukan oleh pihak debt collector kepada debitur secara sepihak, ia menegaskan perlu adanya sanksi administratif maupun hukum.

“Adanya pelanggaran dan harus ada sanksi administratif, maupun sanksi hukum, nah ini kita serahkan kepada mekanisme hukum kalau terjadi seperti itu, namun dengan catatan debitur juga harus segera mengisi formulir rekstrukturisasi hutang,” ujarnya.

Menurutnya kewajiban leasing harusnya bukan menagih di saat seperti ini, melainkan menginformasikan kepada debitur untuk segera melakukan pengisian formulir secara online apabila tidak sanggup membayar kredit kendarannya.

Sementara itu, pihaknya pun telah menyiapkan pendampingan hukum bagi debitur rekan ojol yang terkendala masalah dengan pihak kredit.

 


Berlaku Mulai 30 Maret, Berikut Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit ke Leasing

Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per kilometer. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengeluarkan edaran mengenai jenis dan tata cara restrukturisasi (keringanan) kepada nasabah leasing yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menjelaskan, sebagai bentuk kepedulian atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), APPI bersama seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

Adapun keringanan tersebut dalam bentuk tiga jenis. Pertama adalah perpanjangan jangka waktu, kedua penundaan sebagian pembayaran dan ketiga jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

Sedangkan debitur yang bisa mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak langsung Corona Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM.

"Debitur tersebut juga tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona," tutur dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2020).

Sedangkan untuk tata cara pengajuan restrukturisasi berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;

b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);

c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya