Pemerintah Kaji Lebih Banyak Sektor yang Dapat Relaksasi Pph 21

Sebelumnya, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk seluruh karyawan industri manufaktur pengolahan yang penghasilannya mencapai sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Apr 2020, 11:46 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 11:46 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah mengkaji perluasan relaksasi pajak penghasilan (PPh) 21.

“Terkait dengan sektor industri Pph 21 yang ditanggung pekerja tidak hanya di sektor pengolahan tapi juga di sektor pariwisata dan penunjangnya,” ujar dia melalui video conference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Airlangga menambahkan, perluasan tersebut akan ditetapkan dalam waktu dekat. Termasuk relaksasi Pph 21 yang akan diterima oleh sektor yang terdampak Virus Corona atau Covid-19.

“Kami sedang bahas di sektor pertanian dan perkebunan dan yang lain nanti akan ditetapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, relaksasi Pph 21 menyatakan bahwa pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk seluruh karyawan industri manufaktur pengolahan yang penghasilannya mencapai sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Ini berlaku baik industri yang berlokasi di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE. Pemerintah menanggung PPh pasal 21 ini selama 6 bulan, mulai bulan April hingga September 2020.

Pemerintah Luncurkan Stimulus Lawan Corona, Bagaimana Nasib Pengusaha?

Pabrik Wuling Motors
Ilustrasi dunia usaha. (dok. Wuling Motors)

Nasib dunia usaha di tengah pandemi Virus Corona semakin tidak pasti. Tak sedikit toko hingga perusahaan yang memilih tutup bahkan memutuskan memulangkan karyawannya.

Untuk mengatasi dampak Corona, pemerintah telah menggelontorkan anggaran tambahan sebesar Rp 405,1 triliun. Hal ini merupakan tambahan anggaran diluar Rp 158,2 triliun untuk paket stimulus baik jilid I maupun jilid II yang sebelumnya diluncurkan pemerintah.

Namun, seberapa efektif kucuran stimulus tersebut bagi dunia usaha?

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming menyatakan kebijakan paket stimulus yang sudah diberikan untuk dunia usaha skala kecil dan menengah sudah tepat sasaran.

"Tinggal kontrol dan pengawasannya saja yang diperketat. Nah, pengusaha besar, kami juga butuh relaksasi kredit dan penundaan pembayaran pajak," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (1/4/2020).

Dengan adanya pandemi, lanjut Mardani, perusahaan tidak mendapatkan pendapatan, namun di sisi lain harus tetap membayar beban operasional. Oleh karenanya, relaksasi waktu pembayaran kredit dan penundaan pembayaran pajak akan membantu dunia usaha tetap bertahan.

"Tapi kalau ditanya industri apa saja yang terhantam, ya, semuanya. Semuanya sama-sama kebagian nggak enak," imbuhnya.

Adapun penurunan kinerja industri juga terjadi cukup signifikan terutama di bidang usaha restoran, perhotelan dan pariwisata secara keseluruhan.

"Restoran kawan saya income itu cuma 5 persen semenjak ada Virus Corona. Beberapa bidang usaha nggak sampai 50 persen, bahkan di bawah 25 persen (pendapatannya)," tambahnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya