Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga Selasa 31 Maret 2020 tercatat 8,75 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,0 juta wajib pajak.
Dilansir dari data DJP, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya memanfaatkan layanan online. Sementara sisanya masih menggunakan layanan manual.
Baca Juga
Jika dirinci, sebanyak 14.12 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 481.959 wajib pajak menggunakan e-form, serta 109.233 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.
Advertisement
Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan melalui layanan lainnya, yaitu 7,82 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 9,69 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga satu bulan ke depan (30 April 2020).
"Pertama, karena kita berikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP sebulan ke depan (30 April 2020) tanpa pengenaan sanksi keterlambatan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Kemudian faktor lainnya adalah sebagian WP belum terbiasa mengisi SPT Tahunan efiling secara mandiri. Padahal pihaknya secara rutin terus melakukan sosialisasi dan melakukan pembimbingan untuk menyampaikan SPT tahunannya secara online
"Kita sudah menyediakan banyak materi di medsos DJP, seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing," jelas dia.
Seagai informasi saja, DJP sendiri telah melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Hal ini menyusul pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), sehingga pelayanan di seluruh kantor pajak ditiadakan hingga 5 April 2020.
Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Pribadi Mundur hingga 30 April 2020
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menutup sementara layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan layanan ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan,meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman pajak go.id.
BACA JUGA
"Wajib Pajak juga dapat melaporkan SPT pajak dengan mengirimkannya melalui pos tercatat," jelas Hestu Yoga dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan atau Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement