Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek masih memproses skema penyaluran jaminan bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah masa kritis penyebaran virus corona (Covid-19).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengaku belum bisa berbicara banyak lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menuntaskan skema jaminan tersebut.
Baca Juga
"Saya belum bisa kasih statement untuk dikutip, karena masih dalam proses pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait," kata pria yang akrab disapa Utoh tersebut kepada Liputan6.com, Kamis (9/4/2020).
Advertisement
Utoh pun belum bisa menyebutkan kapan jaminan bagi pekerja yang terkena PHK akibat imbas virus Corona ini akan diberikan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah menargetkan sebanyak 400 ribu pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek akan mendapatkan jaminan bila terkena PHK.
Askolani menambahkan, pemerintah juga telah meminta BPJamsostek untuk menjamin seluruh pekerja yang mengalami PHK selama masa wabah Covid-19 ini.
"Kita sudah mengkoordinasikan dengan BPJamsostek bahwa terhadap pekerja yang sudah ikut program BPJamsostek dan terkena PHK akan dibantu. Targetnya paling tidak di tahun ini 400 ribu pekerja," ujar Askolani beberapa waktu lalu.
Menurut Askolani, manfaat yang diberikan kepada tenaga kerja korban PHK akan serupa dengan skema yang diberikan kepada pekerja sektor informal melalui Program Kartu Prakerja.
Tak Perlu Kontak Fisik, Klaim JHT BPJamsostek Bisa Online
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyatakan siap untuk membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), baik sepenuhnya atau sebagian, selama masa penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Ketentuan ini berlaku bagi semua peserta berhak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya saat ini cenderung untuk bertransaksi secara online dalam pengambilan dana JHT oleh peserta.
"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 sekarang, BPJamsostek tetap akan memberikan pelayanan klaim, namun tanpa melakukan kontak fisik. Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya tidak harus datang ke kantor cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (9/4/2020).
Pria yang akrab disapa Utoh ini menyampaikan, klaim JHT online bisa didapatkan melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via aplikasi BPJSTKU. Adapun peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pencairan dana.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Kartu Peserta Jamsostek, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari tempat kerja, buku rekening bank, foto diri, formulir pengajuan dana JHT, dan Kartu NPWP.
Peserta kemudian bisa mengambil nomor antrian melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU, untuk selanjutnya meng-upload 8 dokumen tersebut. Setelah itu barulah dapat memilih cara pencaira dana, apakah secara online atau ke kantor cabang.
Jika memilih cara online, peserta akan diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan. Peserta kemudian dapat melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti scan Kartu Peserta, kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU, beserta salinan KTP, KK, buku rekening, foto, dan formulir permohonan pencairan yang telah ditandatangani.
Advertisement