PLN akan Tagih Biaya Pemberian Diskon Tarif Listrik ke Negara

Pemberian diskon tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tersebut telah dilaksanakan 100 persen sejak 9 April 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Apr 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 14:00 WIB
Golongan Daya Listrik 1.300-3.300 VA Akan Dihapus
Pelanggan mengisi token listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (15/11). Pemerintah dan PT PLN (Persero) tengah menggodok penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengklaim bahwa pemberian stimulus listrik bagi pelanggan untuk golongan 450 VA dan golongan 900 VA bersubsidi merupakan tanggung jawab negara.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, selama masa pelaksanaan pihaknya akan menanggung beban biaya tersebut. Jika sudah terlaksana, PLN akan menagih hal tersebut kepada pemerintah lantaran itu merupakan biaya negara.

"Kebijakan 450 VA dan 900 VA subsidi adalah biaya dari negara. Memang saat ini kami talangi dulu dan kami tagihkan kepada negara. Jadi kami tegaskan disini bahwa program inisitaif 450 dan 900 subsidi itu biaya negara," ujarnya saat rapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut, Zulkifli mengabarkan, stimulus tarif listrik ini telah berjalan 100 persen. Bentuk keringanan tersebut dilaksanakan dengan menggratiskan tagihan tagihan listrik untuk golongan 450 VA dan memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan 900 VA bersubsidi.

Dia menyatakan, pemberian diskon tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tersebut telah dilaksanakan 100 persen sejak 9 April 2020.

"Progres pelaksaan stimulus untuk April telah dilaksanakan 100 persen pada tanggal 9 april 2020," kata Zulkifli.

Program diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA ini diberikan kepada 31,19 juta pelanggan. Dengan rincian 23,8 juta untuk pelanggan 450 VA, dan 7,3 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.


PLN: Perusahaan Listrik di Seluruh Dunia Alami Penurunan Penjualan karena Corona

Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terdampak Pemadaman
Berdasarkan pemadaman yang dilakukan pada Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kopensasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan, penyebaran Virus Corona berdampak pada penjualan listrik PLN. Hal ini salah satunya terlihat dari konsumsi listrik Pulau Jawa menurun hingga 9,5 persen.

"Dampak terlihat sangat jelas dari pembangkit di Jawa Bali, Kalimantan dan Sulawesi. Sistem Jawa Bali mengalami penurunan dan penurunan Jawa Bali demand-nya menurun 9,55 persen dan tergambar juga di tempat lain," ujarnya melalui Video Conference di Jakarta, pada Kamis 16 April 2020.

Zulkifli mengatakan, penurunan penjualan listrik tidak hanya dirasakan oleh perusahaan dalam negeri tetapi juga di seluruh dunia. Salah satu penyebab penurunan penjualan listrik tersebut karena ditutupnya sejumlah aktivitas perkantoran dan bisnis komersial.

"Dari berbagai riset Covid akan berdampak pada berbagai negara tak terkecuali Indonesia. Ini berpengaruh terhadap sektor kelistrikan Indonesia berdampak dari sisi kWh jual. Penjualan listrik yang lebih rendah karena pembatasan dalam kegiatan perkantoran dan bisnis, pembatasan industri komersial dan manufaktur," jelasnya.

Dia menambahkan, selain Pulau Jawa wilayah lain di Indonesia juga mengalami konsumsi penurunan listrik. "Sistem Sumatera dari Aceh sampai Lampung terdapat penurunan 2,08 persen. Sistem NTT masih sedikit naik yaitu 0,9 persen," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya