Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pejabat harus mengencangkan ikat pinggang pada Ramadan ini. Pasalnya, mereka dipastikan tidak akan mendapat jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal di tahun-tahun sebelumnya THR Selalu mengucur deras. Â
Pemerintah memastikan bahwa pejabat negara mulai dari presiden, menteri hingga eselon I dan II tidak akan mendapat THR pada Lebaran 2020. Menyusul kebijakan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengeluarkan keputusan bahwa bos BUMN tidak akan mendapat THR juga.Â
Advertisement
Baca Juga
Kebijakan Kementerian BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020.
Advertisement
Untuk lebih jelasnya, berikut Liputan6.com telah merangkum fakta seputar peniadaan THR bagi pejabat:
1. Pejabat Negara yang Tak Dapat THR
- Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, (14/4)
- Pejabat Eselon I dan II
Presiden Joko Widodo memutuskan pada Rabu (15/4/2020), bahwa pejabat negara, baik itu eselon I dan II tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
"Sesuai instruksi presiden, THR seluruh pejabat negara, eselon I dan II tidak dibayarkan," jelas Menkeu dalam video konverensi.
- Pejabat BUMN
Dalam surat yang bernomor S-255/MBU/04/2020, Menteri BUMN, Erick Tohir, memutuskan bahwa jajaran pejabar BUMN yang meliputi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) momen Lebaran 2020.
- Pejabat OJK
Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan 'Program OJK Peduli COVID-19' dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non-eselon (jabatan staf ke bawah).
Â
2. Sementara itu, THR Tetap Cair untuk Golongan Ini
- ASN , TNI, POLRI
THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI serta Polri akan tetap diberikan. THR akan diberikan bagi ASN golongan I, II, dan III atau pejabat negara lainnya yang setara.
"Sesuai instruksi presiden, THR seluruh pejabat negara, eselon I dan II tidak dibayarkan. Namun seluruh ASN, TNI, POLRI dan lain-lain untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayar," jelas Menkeu Sri Mulyani, (14/4).
- Pegawai BUMN Biasa Tetap Dapat THR
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, larangan pemberian THR berdasarkan surat dengan Nomor S-255/MBU/04/2020 hanya untuk Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas saja.
Sedangkan pemberian THR untuk pegawai, kata Arya pada Selasa (21/4/2020), diserahkan kepada masing-masing BUMN.
Â
Advertisement
3. THR ASN Cair H-10
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan THR PNS sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama setiap tahunnya.
"Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin kemarin (20/4/2020).
Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Â
4. Nilai THR untuk PNS
PNS di tahun ini diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat melakukan konferensi pers APBN KiTA kinerja Maret 2020 bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Askolani menyebutkan, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.
Â
Advertisement
5. Negara Hemat Anggaran Sebesar Rp 5,5 Triliun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan pemerintah tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat setingkat eselon II ke atas serta pejabat negara lainnya membuat negara hemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun.
"Kita bisa mengurangi anggaran THR hampir Rp 5,5 triliun itu berarti uangnya yang sudah dialokasikan nanti masuk APBN secara keseluruhan," ujar Sri Mulyani.
Â
6 BUMN
Setidaknya, tercatat sebanyak 110 BUMN yang direksi, komisaris, dan dewan pengawasnya tidak mendapat THR tahun ini:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Pertamina (Persero)
5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
6. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. PT Taspen (Persero)
8. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
9. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
10. PT Pupuk Indonesia (Persero)
11. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
12. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
13. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
14. PT Hutama Karya (Persero)
15. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
16. PT Pegadaian (Persero)
17. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
18. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
19. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
20. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
21. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
22. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
23. PT Angkasa Pura II (Persero)
24. PT Angkasa Pura I (Persero)
25. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
26. Perum BULOG
27. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
28. PT ASABRI (Persero)
29. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
30. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
31. Perum Perhutani
32. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
33. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
34. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
35. PT Dirgantara Indonesia (Persero)36. Perum Perumnas
37. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
38. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
39. PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
40. PT Pos Indonesia (Persero)
41. PT Biofarma (Persero)
42. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
43. PT Industri Kereta Api (Persero)
44. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
45. PT Pindad (Persero)
46. PT LEN Industri (Persero)
47. PT PAL Indonesia (Persero)
48. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
49. Perum LPPNPI
50. PT Brantas Abipraya (Persero)
51. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
52. PT Sang Hyang Seri (Persero)
53. PT Barata Indonesia (Persero)
54. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
55. PT Sucofindo (Persero)
56. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
57. PT Danareksa (Persero)
58. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
59. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
60. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
61. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
62. PT Pertani (Persero)63. PT Dahana (Persero)
64. PT Surveyor Indonesia (Persero)
65. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
66. Perum Jasa Tirta II
67. Perum Damri
68. PT Djakarta Lloyd (Persero)
69. PT Garam (Persero)
70. PT PANN (Persero)
71. PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
72. PT Amarta Karya (Persero)
73. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
74. Perum Jasa Tirta I
75. Perum Perikanan Indonesia
76. PT Boma Bisma Indra (Persero)
77. PT TWC BP dan RB (Persero)
78. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
79. PT Perikanan Nusantara (Persero)
80. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
81. PT Berdikari (Persero)
82. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
83. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
84. PT Kawasan Industri Medan (Persero)
85. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
86. PT Semen Kupang (Persero)
87. PT Kertas Leces (Persero)
88. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
89. PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
90. PT Sarinah (Persero)
91. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
92. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
93. Perum PPD
94. PT Balai Pustaka (Persero)
95. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
96. PT IGLAS (Persero)
97. PT Primissima (Persero)
98. PT Survai Udara Penas (Persero)
99. PT PDI Pulau Batam (Persero)
100. PT Energy Management Indonesia (Persero)
101. PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)
102. Perum Produksi Film Negara
103. PT Indah Karya (Persero)
104. PT Yodya Karya (Persero)
105. PT Virama Karya (Persero)
106. PT Indra Karya (Persero)
107. PT Bina Karya (Persero)
108. PT Istaka Karya (Persero)
109. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
110. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
Advertisement