PNS Diizinkan Mudik Jika Terpaksa, Ini Syaratnya

Ada beberapa kondisi dimana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Apr 2020, 11:50 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 11:50 WIB
Suasana Terminal Kalideres Jelang Arus Mudik 2019
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Kamis (30/5/2019). Menurut Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) puncak arus mudik di Terminal Kalideres diprediksi akhir pekan ini, mulai dari Jumat hingga Sabtu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran untuk ASN atau PNS yang masih nekat mudik di tengah pandemi Corona. Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden soal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan SE Menteri PANRB soal pembatasan kegiatan bepergian bagi PNS.

Dalam SE Menteri PANRB disebutkan, ada beberapa kondisi dimana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka, misalnya, sakit yang mengharuskan mereka pulang kampung.

"Kita mengacu ke SE Menteri PANRB, itu termasuk di dalam pengecualian, ya. Kalau dengan terpaksa harus bepergian, kalau sakit, ada mekanismenya jadi harus cuti alasan penting," kata Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Begitu pula dengan kondisi dimana istri, anak atau keluarga dan kerabat PNS yang bersangkutan sakit dan mengharuskan dirinya pulang kampung.

Lalu, jika seorang PNS memiliki istri di luar daerah dan akan melahirkan, dirinya juga dibolehkan mudik dengan izin cuti alasan penting dari atasan.

"Dalam keadaan terpaksa, cuti itu nggak apa-apa. Sepanjang diizinkan oleh atasan," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, menambahkan.

 

Pertimbangan Atasan

Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Meski demikian, Haryomo menggarisbawahi pertimbangan atasan dalam memberikan cuti. Maksudnya, atasan tidak boleh asal memberi cuti, namun harus memikirkan bagaimana potensi penularan virus, apakah PNS yang bersangkutan dijamin tidak menjadi carrier ke kampungnya, bagaimana pengawasannya dan lain sebagainya.

"Atasan yang berikan izin harus pertimbangkan dulu, apakah ASNnya ini ODP atau bukan, semuanya diupayakan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Haryomo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya