Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak terutamadalam menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19 melalui keberlangsungan aktivitas industri. Namun demikian, aktivitas tersebut perlu memerhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
“Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PedomanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industrimakanan dan minuman.
Advertisement
“Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah pelaku usaha yangbergerak pada sektor industri,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Menperin telah melakukan koordinasi dengan para gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya.
“Protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB, namun perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19,”imbuhnya.
Salah satu contoh aturan di daerah, selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfektan berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.
“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan menjaga perekonomian,” papar Doddy.
Protokol Kesehatan
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan kawasan industri,Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentangpelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Selanjutnya, Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaankegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang mengacu padaPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatanpenanganan Covid-19.
Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin No. 8 Tahun 2020 tentangkewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki IzinOperasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Advertisement