Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19, yang hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal tersebut ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, memaparkan dalam sebuah rilis, Kamis (30/4/2020), tercatat pada bulan April 2020, pasar saham melemah tipis sebesar 0,9 persen mtd menjadi 4.496, sedangkan pasar SBN mengalami penguatan dengan yield rata-rata turun sebesar 19,4 bps mtd.
Baca Juga
"Sampai dengan 24 April 2020, investor nonresiden mencatatkan net sell sebesar Rp11,8 triliun mtd (pasar saham: Rp7,2 triliun; pasar SBN: Rp4,6 triliun), jauh lebih rendah dari net sell bulan Maret yang tercatat sebesar Rp126,8 triliun," jelasnya.
Advertisement
Kemudian, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95 persen yoy, ditopang oleh kredit valas yang tumbuh sebesar 16,84 persen yoy. Piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 2,49 persen yoy.
Adapun dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54 persen yoy. Industri asuransi menghimpun premi sebesar Rp 17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51 persen yoy.
"Sementara sampai dengan 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 21,2 triliun," beber Anto.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77 persen (NPL net: 0,98persen ) dan Rasio NPF sebesar 2,75 persen.
Nilai Tukar Rupiah
Meski terjadi pelemahan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai.
"Rasio alat likuid/non-core deposit terpantau di level 112,90 persen, di atas threshold 50 persen. Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret, sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar," ungkap Anto dalam keterangannya.
Selain itu, lanjutnya, OJK terus memonitor kondisi likuiditas harian lembaga jasa keuangan termasuk ketersediaan High Quality Liquidity Asset dalam bentuk surat berharga.
Tak luput, Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 21,77 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643 persen dan 297 persen, di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Advertisement