Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sebanyak Rp 150 triliun telah dianggarkan untuk memberikan stimulus ekonomi kepada pelaku UMKM yang sektor usahanya terdampak pandemi ini.
Baca Juga
Namun, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Suarso menyatakan dana tersebut masih sangat kurang. Sebab dalam aturan yang dikeluarkan Menko Airlangga Hartarto itu pemerintah akan memberikan keringanan dan penundaan kredit selama 6 bulan. Hal ini pun telah disampaikan Sunarso dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Advertisement
"Sesuai ratas kemarin ternyata anggarannya tidak cukup," kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI melalui video konferensi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Hasil rapat terbatas itu menghasilkan kebijakan pemberian stimulus untuk UMKM ini hanya berlaku bagi nasabah dengan maksimal pinjaman Rp 500 juta. Skema pemberian stimulus pun diubah dari yang semula pemerintah memberikan subsidi 6 persen selama 6 bulan.
Sehingga subsidi tambahan pemerintah terbagi menjadi dua tahapan. Tambahan subsidi pada 3 bulan pertama yakni 6 persen. Lalu pada 3 bulan kedua subsidi yang diberikan hanya 3 persen.
Skema ini tak hanya berlaku bagi pelaku bisnis UMKM. Nasabah KUR pun dapat mendapatkan relaksasi yang sama.
Â
Skema Selanjutnya
Dia mencontohkan relaksasi KUR yang bisa masuk dalam kriteria ini. KUR yang terealisasi pada tahun 2020 memiliki bunga 16 persen dalam kondisi normal. Sebanyak 10 persen di antaranya disubsidi pemerintah, sehingga nasabah hanya membayar 6 persen.
Tetapi, dalam kondisi saat ini pemerintah menambah subsidi 6 persen selama 3 bulan. Artinya nasabah tidak perlu bayar kredit sema sekali selama 3 bulan.
"Maka untuk 3 bulan pertama, nasabah tidak bayar sama sekali karena ada tambahan subsidi 6 persen. Sehingga 16 persennya itu dibayarkan oleh APBN," kata Sunarso.
Sedangkan pada 3 bulan kedua, tambahan subsidi dari pemerintah hanya 3 persen. Sehingga nasabah harus membayar sisa kredit 3 persen dari total bunga 16 persen. "Yang 3 persen harus tetap dibayar oleh nasabah," kata dia.
Sementara itu bagi KUR yang realisasinya sebelum tahun 2020 juga tetap mendapatkan perlakuan yang sama. Hanya saja pada 3 bulan pertama nasabah tetap harus membayar kredit sebesar 1 persen dari cicilan karena subsidi pemerintah sebesar 16 persen. Sedangkan bunga kredit KUR sebelum tahun 2020 sebesar 17 persen. Lalu pada 3 bulan berikutnya menjadi 4 persen karena subsidi dari pemerintah sebesar 13 persen.
"Jadi 3 bulan pertama bayar bunga 1 persen dan 3 bulan berikutnya jadi 4 persen," kata Sunarso mengakhiri. karena ini.
Merdeka.com
Advertisement