Perppu Penanganan Corona Resmi Jadi Undang-Undang, Ini Rinciannya

Melalui Perppu 1/ 2020 diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Mei 2020, 19:20 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 19:20 WIB
DPR Sahkan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna adalah pengesahan RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) sebagai Undang-Undang (UU).

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perppu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

“Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020. Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan Anggota Dewan agar pelaksanaan Perpu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard," kata Menkeu, Selasa (12/5/2020).

Melalui Perppu 1/ 2020, lanjut Sri Mulyani, diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata, antara lain mencakup:

(i) Anggaran tambahan untuk pencegahan COVID-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, ventilator, dan persiapan rumah sakit serta berbagai fasilitas karantina,

(ii) Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang sangat membutuhkan. Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas 50 persen rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu pra kerja,

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selanjutnya

Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Barang bukti selundupan tersebut dikemas dalam 18 kardus berwarna cokelat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

(iii) Dengan Perppu 1/ 2020 pemerintah juga mampu memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal kerja,

(iv) Pemerintah juga dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19.

Pada saat Perppu 1/2020 mulai berlaku, beberapa pasal dalam sejumlah Undag-undang (UU) , meliputi; UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19, dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu 1/2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya