Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap 6.364 kendaraan dari luar Jabodetabek yang mencoba masuk ke wilayah DKI Jakarta tanpa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, petugasnya telah menindak kendaraan tersebut untuk putar balik agar tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.
"Memang kebanyakan itu masyarakat nggak punya SIKM mencoba masuk. Sekarang posisi data kami, sampai dengan semalam, total yang sudah diputarbalikkan di wilayah Jabodetabek yang mencoba masuk itu 6.364 tindakan," jelas Syafrin dalam diskusi virtual, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
Syafrin melanjutkan, titik pengecekan SIKM oleh Dishub DKI Jakarta meliputi 11 ruas jalan, 2 tol, 9 jalan arteri dan kolektor, Terminal Pulo Gebang hingga Stasiun Gambir yang menjadi tujuan pergerakan antar kota dan Bandara Cengkareng, Tangerang.
Baca Juga
Sedangkan dari sisi pengawasan, petugas Dishub DKI Jakarta di lapangan sudah melengkapi pemeriksaan dengan QR Scanner untuk mengecek apakah SIKM yang dibawa pengguna kendaraan asli atau palsu. QR Scanner tersebut akan membaca barcode yang tertera di SIKM.
"Sebenarnya secara visual sangat mudah karena dalam SIKM ada foto diri yang bersangkutan, saat menunjukkan KTP otomatis fotonya sama, sehingga petugas di lapangan bisa menunjukkan identik nggak, kemudian kalau dicurigai akan discan (barcodenya)," jelas Syafrin.
Syafrin menegaskan, semua pihak yang hendak masuk ke Jakarta harus dilengkapi SIKM. Hal ini untuk menjaga kondisi penyebaran virus Corona di Jakarta yang terpantau menurun agar tidak melonjak lagi.
"Kami mengimbau warga Jabodetabek yang sudah keluar, silakan di sana dulu. Jangan balik. Atau jika ingin balik, maka tolong bawa SIKM. Buatnya sangat mudah lewat daring," ujarnya.
Kemenhub Nilai SIKM Jakarta Sulit Dibuat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, untuk bisa mendapatkan akses keluar masuk DKI Jakarta, masyarakat diwajibkan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini diatur dalam Pergub Nomor 47/2020 tentang SIKM.
Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat dapat mengakses situs web resmi SIKM. Namun demikian, pembuatan SIKM dinilai sulit karena masalah server. hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah.
"Sempet diskusi, SIKM ini susah nggak dibuatnya. Sempat saya coba, eh susah, prosesnya mungkin tidak semudah yang dibayangkan. Bagaimana punya dokumen yang comply tapi sulit aksesnya," ujar Irfan dalam diskusi daring, Rabu (27/5/2020).
Server website SIKM dinilai tidak kuat menampung akses dari banyaknya masyarakat yang ingin mendapatkan surat tersebut. Apalagi, SIKM diberikan khusus dan unik hanya kepada 1 orang.
"Ini memang unik diberikannya per person. Jadi kalau misalnya di mobil (di perjalanan) ada 5 orang, ya, harus ada 5 SIKM," lanjutnya.
Advertisement
Saran
Sigit kemudian menyarankan alternatif bagi orang yang ingin mendapatkan surat tanpa sulit, yaitu dengan perndaftaran rombongan, misalnya dari perusahaan tertentu sehingga lebih mudah mendapatkan SIKM.
Adapun hingga H+2 Lebaran, sudah ada 200 ribu orang yang mengunjungi situs web pembuatan SIKM.
“Pada hari Lebaran kedua atau Senin lalu, saya dapat informasi dari Pak Kadishub DKI itu ada sekitar 200 ribu orang yang mengakses website, tapi baru melihat-lihat saja, belum mengurus," kata Sigit.