Terbang ke Jakarta, Penumpang Garuda Indonesia Harus Kantongi SIKM

Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Mei 2020, 14:15 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 14:15 WIB
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (Foto: AFP / Adek BERRY)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Calon penumpang diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan aturan dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh pihak termasuk stakeholder transportasi.

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku", ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan resmi, Rabu (27/5/2020).

Lebih lanjut, Irfan bilang pihaknya juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

Secara berkelanjutan, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini, termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19

Terbang Lagi, Garuda Indonesia Pastikan Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat

Pesawat Garuda Indonesia
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Garuda Indonesia resmi tebang kembali mengangkut penumpang mulai 7 Mei 2020. Tentunya hal ini tetap menerapkan sistem protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan tak memanfaatkan moment ini untuk menaikkan tiket pesawat.

"Penerbangan dua hari ini juga tidak ramai. TBA juga tidak boleh naik," tegas dia kepada Liputan6.com, Sabtu (9/5/2020).

Dari pantauan Liputan6.com melalui website perusahaan, harga tiket Garuda Indonesia untuk penerbangan Jakarta-Surabaya dengan keberangkatan tanggal 12 Mei 2020, dibandrol Rp 1.418.700.

Tidak hanya itu, untuk penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Yogyakarta, dengan jadwal keberangkatan tanggal 14 Mei 2020, harga tiket dibandrol Rp 1.067.800.

Sedangkan untuk penerbangan dengan rute Jakarta-Medan, dengan jadwal penerbangan 12 Mei 2020, Garuda Indonesia menjual tiketnya seharga Rp 2.113.900. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya