Jadi Tulang Punggung Kas Negara, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Tembakau

Kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) merupakan agenda tahunan yang memberatkan IHT.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Mei 2020, 22:16 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 20:26 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Liputan6.com, Jakarta - Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis domestik yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sumbangan sektor ini salah satunya berasal dari penerimaan cukai dan pajak produk rokok yang tiap tahunnya menyetor ratusan triliun rupiah kepada negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan negara dari bea dan cukai naik 16,17 persen. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65 persen dari APBN sesuai Perpres 54/2020. Realisasi dari penerimaan dari Ditjen Bea Cukai adalah Rp 57,66 triliun.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan kendati demikian, pemerintah sampai saat ini masih memperlakukan keberadaan industri hasil tembakau (IHT) secara sepihak.

Pasalnya, banyak regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah yang justru mematikan keberlangsungan IHT. Mulai dari kenaikan cukai tahun 2019 dengan kenaikan cukai dan HJE yang sangat tinggi melalui PMK 152/2019, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tidak sesuai dengan PP 109 dimana Pemerintah daerah menetapkan pelarangan pemajangan bungkus rokok, dan masih banyak regulasi lainnya.

Dia mengungkapkan, kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) merupakan agenda tahunan yang memberatkan IHT. Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi, khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT) dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja.

Merujuk data FSP RTMM-SPSI, selama 10 tahun terakhir, ada 63 ribu pekerja rokok yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah industri pun berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 di 2019.

Sudarto menegaskan penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN/APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk.

“Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas Sudarto di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Revisi PP 109/2012

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Petani Tembakau (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sudarto juga mengkritisi rencana Pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melebihi peraturan diatasnya yaitu PP 109.

Menurutnya peraturan tersebut kian eksesif, dan makin membuat IHT berjalan abnormal. Sementara, beleid KTR yang dijalankan oleh 340 pemerintah daerah dianggap tidak tepat karena tidak mengacu pada ketentuan PP 109/2012. Meski hasil pungutan cukai dan pajak atas produk rokok telah berkontribusi besar terhadap daerah dan negara.

"FSP RTMM-SPSI berharap agar regulasi yang dibuat pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja dalam memperoleh penghidupan yang layak," pintanya.

Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menghawatirkan wabah virus corona dapat mematikan industri rokok rumahan yang berdampak pada serapan komoditas tembakau yang juga ikut berkurang.

“Komoditas tembakau sebaiknya perlu diperhatikan karena menyangkut tiga juta petani dan menghidupkan sekitar 245.371 ribu hektare lahan tembaku,” katanya.

Agus mewanti-wanti agar eksistensi dan perlindungan komoditas tembakau nasional harus diperhatikan untuk menjaga nasib dari petani tembakau tersebut. Jika semakin banyak pabrik rokok khususnya golongan kecil dan menengah gulung tikar, serapan terhadap komoditas tembakau juga semakin berkurang.

"Sehingga dibutuhkan aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah agar tidak mengancam usaha skala kecil-menengah dan tentunya para petani tembakau,” ujar Agus.

Dikatakan Agus, beban pelaku IHT di Indonesia saat ini kian bertambah. Setelah menghadapi kenaikan drastis Harga Jual Eceran (HJE) di awal tahun 2020, memasuki kuartal kedua ekonomi Indonesia diuji oleh penyebaran wabah Covid-19 yang merugikan industri rokok.

"Produktivitas pabrikan di beberapa kota sentra tembakau yang menurun, serta berkurangnya daya beli masyarakat di tengah situasi ini tentu mengguncang banyak pabrikan khususnya pabrikan kecil dan menengah," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya