Imbas Corona, 7 Pabrik Indocement Tak Beroperasi dan Gaji Direksi Dipangkas

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak beberapa bulan lalu turut berimbas pada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Jun 2020, 09:56 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 09:37 WIB
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (Instagram @harmoni3roda)
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (Instagram @harmoni3roda)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak beberapa bulan lalu turut berimbas pada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Perusahaan semen tersebut harus menutup sekitar 7 pabrik serta memangkas gaji jajaran direksi dan komisaris untuk mempertahankan kondisi keuangan di tengah wabah pandemi corona (Covid-19).

Direktur dan Corporate Secretary Indocement Tunggal Prakarsa Oey Marcos menyampaikan, kondisi kelangsungan usaha perseroan secara umum sebenarnya tidak terganggu secara langsung oleh Covid-19.

"Namun Perseroan memperkirakan akan mengalami penurunan pendapatan akibat dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia," kata Oey dalam keterebukaan di BEI, seperti dikutip Sabtu (6/6/2020).

Pandemi corona kemudian berdampak pada penghentian operasional sebagian pabrik perseroan dan unit operasional entitas anak perusahaan akibat penurunan permintaan sebagai dampak dari penerapan PSBB di beberapa wilayah diIndonesia.

Oey memperkirakan, jangka waktu penghentian dan pembatasan operasional yang diterapkan pihaknya berlangsung antara 1-3 bulan. Kemudian selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pasar secara umum.

"Penghentian dan/atau pembatasan operasional dimaksud yaitu kami hanya menjalankan 1-3 pabrik dari 10 pabrik Indocement yang ada di Citeureup," ungkap dia.

Sampai dengan saat ini, Oey melaporkan, kontribusi pendapatan dari pabrik yang berhenti operasional mencapai kurang lebih 25 persen dari total pendapatan (konsolidasi) 2019 lalu.

 

Tidak ada PHK

indocement-130514b.jpg
Indocement

Menyikapi hal tersebut, jajaran dewan direksi dan komisaris kemudian sukarela untuk mengurangi pendapatan bulanannya. Di sisi lain, Oey menegaskan bahwa Indocement hingga saat ini tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.

"Pengurangan karyawan adalah karena pensiun normal atau pengunduran diri. Dewan Komisaris, Direksi dan staff manajemen secara sukarela melakukan pemotongan gaji secara berjenjang," tutur dia.

Berdasarkan perhitungannya, perkiraan penurunan total pendapatan (konsolidasi) untuk periode yang berakhir per 31 Maret 2020 dibandingkan serupa tahun sebelumnya yakni 25 persen. Namun, pemenuhan kewajiban keuangan jangka pendek perseroan dan entitas anak tidak berdampak karena dalam posisi zero debt.

"Perseroan dan/atau entitas anak perseroan tidak memiliki permasalahan hukum yang bersifat material, tidak ada pembatalan kontrak material dan/atau somasi atau tuntutan hukum karena wanprestasi karena pandemik Covid-19 yang terjadi di Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, sejak dari awal pandemi corona terjadi, Indocement sudah melakukan strategi efisiensi di berbagai bidang, termasuk efisiensi biaya distribusi dengan melakukan optimalisasi pengeluaran semen dari terminal-terminal yang tersebar di berbagai wilayah.

"Di samping hanya menjalankan pabrik-pabrik yang terefisien, perseroan juga melakukan optimalisasi penggunaan bahan bakar dan bahan baku alternatif," ujar Oey.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya