Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan membebaskan para pesertanya untuk membeli rumah pertama sesuai dengan keinginan masing-masing.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, peserta bahkan diperkenankan untuk memiliki tipe hunian apartemen dengan tabungan Tapera.
"Kita pokoknya rumah. Bebas rumahnya rumah susun atau rumah landed gitu, rumah tapak. Yang membedakan kan harganya. Kalau rumah tapak sekian, rumah susun agak mahal," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (7/6/2020).
Advertisement
Menurut perhitungannya, hunian yang secara harga sesuai dengan tabungan peserta yakni rumah tipe 36. Namun demikian, ia tetap mempersilakan jika anggotanya ingin mendapatkan yang lebih mahal.
"Kalau buat Tapera yang tipe 36 itu sesuai kan. Tapi kalau dia mau lebih bagus dari itu ya silakan saja," ucap Ariev.
Â
Tidak Ada Standar
Ariev menekankan, BP Tapera tidak menetapkan batasan standar rumah yang bisa didapatkan peserta. Dengan catatan, mereka sanggup mencicilnya.
"Jadi setiap peserta untuk mendapatkan rumahnya harus dilihat dari penghasilan dan kemampuan mencicilnya. Baru dia cari rumah, rumahnya berapa aja harganya," ucap Ariev.
"Mereka dibebaskan membeli rumah sesuai dengan kemampuan mencicil dia," tegas dia.
Advertisement