Penjelasan Lengkap Kementerian Koperasi dan UKM Soal Pernyataan Shadow Banking

Shadow banking menggambarkan aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Jun 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 14:00 WIB
Hari Ini, Rupiah Ditutup Menguat
Ilustrasi uang. Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan makna shadow banking yang dilontarkan oleh staf ahli Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan.(Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan makna sebenarnya dari pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso, tentang berkembangnya shadow banking di lingkungan koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menjelaskan, pernyataan yang dilontarkan oleh Agus Santoso hanya sebagai bentuk dari kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.

"Pernyataan itu bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking.Tetapi, lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik itu," kata Rully dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Bahkan, menurut Rully peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.

"Pengalaman saya sebagai mantan Rektor Ikopin, dan peneliti dan penggiat koperasi, menemukan saat ini semakin banyak pelaku koperasi karena melihat koperasi sebagai bisnis dan gerakan yang bagus maka mereka ikut terpanggil terlibat," ungkapnya.

 

Ganjaran Setimpal

20161213-Antrean-Uang-Baru-AY1
Beberapa pecahan uang baru yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang dapat ditukarkan di Blok M, Jakarta, Senin (19/12). Sedangkan uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Diketahui, shadow banking menggambarkan aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindari dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.

"Jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Dan pihak kementerian mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaah dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosedur hukum", ujarnya.

Ia mengakui, praktik seperti ini di masa lalu pernah dilakukan siapapun, koperasi, ataupun bukan koperasi, dan itu sudah mendapat ganjaran yang setimpal. Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi peristiwa seperti itu.

Maka, sejak pertengahan April lalu, sebelum Ramadan, dalam pertemuan virtual Rully mengajak agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan rugi secara material dan immaterial.

"Pada kesempatan itu hadir para pengurus 45 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia", ujarnya.

Ia menambahkan, pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap fenomena Ramadan dan hari raya yang cenderung anggota mengambil simpanannya, juga sekaligus mengantisipasi dampak dari Covid-19 terhadap usaha koperasi, khususnya simpan pinjam.

 

Kehawatiran yang Wajar

Dengan demikian, Rully menilai wajar kehawatiran yang disampaikan Staf khusus tersebut. Karena dalam situasi krisis seperti ini, sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencatut nama koperasi, sebagaimana yang ditemukan oleh OJK, melalui tim waspada investasi, yang hampir seluruh yang terindikasi menyimpang adalah bukan koperasi, tetapi mereka menggunakan nama koperasi.

"Jelas koperasi dirugikan, maka suatu keharusan bagi seluruh komponen pelaku, peminat, pemerhati perkoperasian, untuk saling bahu membahu untuk menjaga marwah perkoperasian", pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya