Liputan6.com, Jakarta - Semenjak didapuk menjadi pelopor kegiatan usaha Bullion (bank emas), PT Pegadaian (Persero) melalui produk Deposito Emas mencetak rekor transaksi lebih dari 200 kg, sejak launching di aplikasi Pegadaian Digital pada Januari 2025.
"Alhamdulillah, kegiatan usaha Bullion Pegadaian disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Kami tentu berkomitmen untuk terus mengembangkan usaha dan layanan terbaik untuk nasabah, terutama dalam investasi emas," ujar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Elvi menilai, Deposito Emas merupakan salah satu produk andalan Bullion Pegadaian yang bisa jadi salah satu pilihan berinvestasi yang menjanjikan.
Advertisement
Lantaran, fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi, dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bullion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dalam hal ini Pegadaian dan Nasabah.
"Adapun keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, nasabah tentunya akan mendapatkan imbal hasil dan tenor deposito juga fleksibel," imbuh dia.
Syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah diwajibkan memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian. Lalu melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram.
Untuk semakin memantapkan diri menjalankan kegiatan usaha Bullion, ia menambahkan, Pegadaian akan menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai ajang sosialisasi dan literasi kepada masyarakat. Semisal Pegadaian Goes To Campus yang akan diadakan di The Gade Creative Lounge pada berbagai kampus.
"Pegadaian akan segera menyelenggarakan rangkaian untuk memperkenalkan kegiatan usaha Bullion, serta untuk semakin meningkatkan awareness dan pemahaman masyarakat. Khususnya mahasiswa tentang investasi dan manfaat Layanan Bullion di Indonesia," kata Elvi.
Adapun Pegadaian resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir Desember 2024 lalu. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.
Pegadaian resmi menghadirkan fitur produk Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital sejak 15 Januari 2025.
Tak Bisa untuk Semua Emas
Sebagai catatan, tak semua emas dapat ditransaksikan sebagai kegiatan usaha bulion. Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9 persen.
Selain itu, emas yang ditransaksikan merupakan standar emas dari Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar Emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.
Dalam kegiatan pengelolaan Simpanan Emas, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion seperti saat ini yang sudah mendapat izin yaitu Pegadaian dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan atau perdagangan emas.
Dalam aturan OJK juga disebut bahwa lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memenuhi batas minimum gramasi emas yang akan ditransaksikan pada kegiatan perdagangan emas paling sedikit 500 gram per transaksi.
Advertisement
Dorong Hilirisasi
Langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi, Erick mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.
Bahkan Erick menambahkan pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.
"Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)