Paket Manfaat JKN Bisa Dirasakan Masyarakat di Akhir Kuartal II 2020

Penyusunan paket manfaat ini berdasarkan pasal 19 dan pasal 22 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 18:30 WIB
Dua Orang Positif Terjangkit Corona, Menkes Terawan Beri Pernyataan
Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan terkait dua WNI yang terjangkit virus corona di Kemenkes, Jakarta, Senin (2/3/2020). Diketahui, keduanya tertular virus corona dari warga negara Jepang yang berkunjung ke rumah mereka di Depok, beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah telah menyusun paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Penyusunan ini dilakukan berdasarkan kajian akademik kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam hal ini Kementerian Kesehatan melakukan program sesuai kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana hasil rapat bersama Kementerian Keuangan. Terawan berharap drat ini paket manfaat ini akan bisa direalisasikan mulai pada akhir kuartal kedua tahun 2020.

"Harapan pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan," kata Terawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR-RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6).

Penyusunan paket manfaat ini berdasarkan pasal 19 dan pasal 22 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Secara khusus pada pasal 19 menjelaskan JKN diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi nasional, Sebab JKN diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat.

Saat ini Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi. Terawan mengatakan paket manfaat JKN ini dibuat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan. Tidak menurunkan manfaat tetapi mengoptimalkan asas manfaat dalam JKN dengan mengurangi manfaat berupa unnecessary treatment.

Dalam naskah akademik tersebut ada 8 kriteria kebutuhan dasar. Pertama terkait ketidakpastian kehilangan (uncertainty of loss). Kondisi kerugian finansial yang tidak pasti dan tidak dapat dikendalikan peserta ketika mendapatkan manfaat dalam hal ini penyakit kronis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pelayanan Kesehatan

Jaman Now Nggak Punya JKN-KIS??  
Segera daftarkan diri Anda dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS.

Kedua, resiko yang tak tertahankan (unbearable risk) yakni Penyakit katastropik. Ketiga, standardisasi klinis berupa pelayanan kesehatan yang memiliki standar.

Keempat, pelayanan hemat biaya (cost effective). Kelima, luas cakupan. Keenam, bukan public goods yakni bersifat perorangan. Ketujuh, bukan pelayanan yang didanai program lain. Kedelapan, bukan alat bantu kesehatan yaitu pelayanan bukan berupa alat bantu.

Konsep ini nantinya akan dibahas bersama BPJS. Sebab dalam implementasinya harus disesuaikan dengan ketersediaan dana.

"Disusun paket layanan kesehatan sebagai positive list, negative list, dan positive list dengan restriction," kata Terawan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya