Mal Pelayanan Publik Akan Diperkuat dengan Peraturan Presiden

Pemerintah berencana memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah dengan Peraturan Presiden (Perpres).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Jun 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 11:00 WIB
Terapkan Protokol Kesehatan, Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta Kembali Layani Warga
Pemohon melakukan pengajuan administrasi di mal pelayanan publik, Jakarta,Rabu (17/6/2020). Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta kembali melayani masyarakat dengan tatap muka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Virus Corona. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Pelayanan Publik berencana memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Rencana tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memberikan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan, selama ini dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan MPP adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 23/2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

"Sebagai upaya mengatur Mal Pelayanan Publik melalui payung hukum yang lebih tinggi, Kementerian PANRB telah membuat Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," jelas Diah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).

Dijelaskan Diah, upaya memperkuat payung hukum MPP ini telah dilakukan dengan menyelenggarakan Seminar Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik yang dihadiri pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi pemerintah lain yang terkait. Pada seminar tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya kebijakan Menteri PANRB sejalan dengan kebijakan PMPTSP di daerah.

Kesepakatan lain yang tercapai yakni penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan bagian dari pengelolaan PMPTSP di daerah, penyelenggaraan MPP merupakan terobosan pelayanan publik yang diharapkan tidak berpotensi menimbulkan kelembagaan baru, dan dasar hukum yang paling memungkinkan disarankan adalah dalam bentuk Peraturan Presiden.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mendukung Ekonomi Daerah

Terapkan Protokol Kesehatan, Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta Kembali Layani Warga
Pemohon melakukan pengajuan administrasi di mal pelayanan publik, Jakarta,Rabu (17/6/2020). Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta kembali melayani masyarakat dengan tatap muka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Virus Corona. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Diah mengatakan pembentukan MPP di berbagai daerah di Indonesia yang dimulai telah mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada 2019, bersama dengan Universitas Indonesia, pihaknya telah melakukan survei tentang efektivitas MPP dalam mendongkrak pertumbuhan perekonomian Daerah. Hasil survei yang dilaksanakan di 11 daerah itu menunjukkan bahwa MPP mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Hingga 2020, telah dibentuk 24 MPP di 1 provinsi, 12 kabupaten, dan 11 kota. "Selanjutnya pada tahun 2020 ini, akan dibentuk 33 MPP, dengan rincian dibentuk di 2 Provinsi, 25 Kabupaten dan 6 Kota," sambung Diah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya