Pengadaan Minyak hingga Proyek Kilang Pertamina Bakal Diawasi KPK

Pertamina melibatkan KPK untuk membantu Pertamina agar terhindar dari benturan kepentingan pada kegiatan operasional dan bisnis.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Jun 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 18:45 WIB
20160114-Melihat Pusat Minyak Mentah Pertamax di Indramayu
Tabung - tabung kilang VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, (14/1). RU VI Balongan merupakan tumpuan produksi BBM jenis Pertamax Series milik PT. Pertamina (Persero). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meminta supervisi serta pendampingan sebagai upaya untuk memastikan penyelesaian beberapa permasalahan dan kegiatan operasional serta bisnis Pertamina selalu berada dalam koridor Good Corporate Governance (GCG).

Untuk itu, hari ini, Selasa (23/6/2020), Pertamina diwakili oleh Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta untuk bertemu dengan jajaran Manajemen KPK dalam rangka mendiskusikan permintaan Pertamina terkait pendampingan tersebut.

Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, Haryo menjelaskan Pertamina perlu melibatkan instansi terkait termasuk KPK untuk membantu Pertamina agar terhindar dari benturan kepentingan pada kegiatan operasional dan bisnis.

“Kerjasama dengan KPK merupakan wujud komitmen Pertamina untuk menjalan prinsip kejujuran, kehati-hatian dan transparansi. Karena Pertamina percaya bahwa keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat melainkan juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis yang beretika,” ujar Haryo.

Adapun sejumlah aktivitas bisnis yang perlu mendapat pendampingan dari KPK, diantaranya pengadaan minyak mentah, produk kilang dan LPG terkait turunnya harga minyak dan antisipasi terjadinya lockdown di negara-negara penghasil minyak mentah.

Selain itu, Pertamina juga mengharap adanya supervisi dari KPK dalam penyelesaian kontrak jangka panjang LNG (Liquefied Natural Gas) dengan sumber domestik maupun internasional yang terdampak karena keterlambatan beberapa proyek strategis nasional serta menurunnya kebutuhan sektor industri maupun kegiatan korporasi lainnya yang dianggap perlu menghadirkan supervisi dari KPK .

“Sejumlah pengadaan lahan untuk proyek-proyek kilang dan infrastruktur yang masih mengalami hambatan, serta pengadaan barang dan jasa juga perlu mendapat masukan sekaligus mendapatkan pendampingan dari KPK, agar penyelesaiannya lebih prudent, efisien dan efektif,” imbuh Haryo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Target Jangka Panjang

Isu Penghapusan, Pertamina Tetap Salurkan BBM Beroktan Rendah
Pengendara motor mengantre mengisi BBM di SPBU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Kendati demikian, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menegaskan, saat ini pihaknya masih menyediakan dan menyalurkan BBM jenis Premium dan pertalite. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Haryo menambahkan, dalam rangka memenuhi target rencana jangka panjang perusahaan dalam hal pengembangan usaha hulu migas dalam dan luar negeri, Pertamina perlu melakukan pemilihan jasa penunjang untuk pelaksanaan inisiatif tersebut.

“Pertamina perlu pendampingan KPK agar dapat bertindak cepat menangkap momentum harga minyak, namun tetap berjalan dikoridor aturan hukum,“ tambah Haryo.

Melalui supervisi KPK, Pertamina juga dapat menyelesaikan permasalahan aset lahan yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah atau masih dalam sengketa, akselerasi sertifikasi, serta penyelamatan atau pemulihan aset.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya