OJK Siap Jalankan Program Subsidi Bunga Demi Pemulihan Ekonomi Nasional

OJK menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Jun 2020, 12:39 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 11:33 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020. Aturan mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.

Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini.

Selasa (23/6) kemarin OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara dari Kemenkeu adalah Djoko Hendratto selaku Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama narasumber pejabat bidang perijinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan IKNB, serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kesiapan OJK

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pada kesempatan tersebut, Anto Prabowo Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK.

“Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

OJK dalam kesempatan itu meminta Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tata carasebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.

OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir.

Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeuakan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baiksesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya