Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di masa pandemi Covid 19 agar sektor jasa keuangan tetap stabil dan bisa mendorong sektor riil kembali bergerak. Caranya dengan meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke berbagai sektor sehingga pemulihan ekonomi bisa cepat terjadi.
OJK bahkan menyiapkan berbagai kebijakan relaksasi termasuk untuk melonggarkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) agar kredit perbankan mulai mengalir deras ke industri-industri yang padat karya, teknologi dan padat modal, sehingga bisa mengurangi jumlah PHK dan perekonomian kembali tumbuh.
“Insentif sektor riil apa yang diperlukan akan kami lakukan. OJK siap untuk memberikan insentif apabila diperlukan. Apa perlu pelonggaran BMPK? Kalau memang perlu untuk mempercepat bisa kita lakukan nantinya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selassa (30/6/2020).
Advertisement
Selama masa pandemi Covid 19, untuk menjaga sektor jasa keuangan dan mendorong sektor riil guna mempercepat pemulihan ekonomi, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan di perusahaan pembiayaan yang sudah dirasakan manfaatnya juga oleh masyarakat.
Program ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran kewajibannya dan tidak dikategorikan macet meskipun aktivitas usahanya sementara ini terhenti akibat pandemi Covid 19.
Per posisi 22 Juni, realisasi di industri perbankan total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 695,34 triliun untuk 6,35 juta debitur UMKM dan Non UMKM.
Dari jumlah tersebut, outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp 307,8 triliun untuk 5,19 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp 387,5 triliun untuk 1,16 juta debitur.
Pertumbuhan jumlah debitur secara mingguan kini terlihat sudah melandai, dengan puncak pertambahan debitur telah terjadi di bulan Mei 2020.
Pada Perusahaan pembiayaan, per 23 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 127,98 triliun dengan 3,6 juta kontrak disetujui. Sedangkan 479,4 ribu kontrak masih dalam proses persetujuan.
OJK Harapkan Kucuran Rp 30 Triliun ke Perbankan bantu Pulihkan Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan penempatan dana senilai Rp30 triliun oleh pemerintah di bank-bank Himbara bisa membantu memulihkan kondisi perekonomian nasional.
"Ini bentuk perhatian dan dorongan kepada perbankan untuk lebih agresif dalam percepatan pemberian kredit untuk recovery ekonomi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI seperti melansir Antara di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Bank-bank yang mendapatkan dana ini bisa segera merumuskan rencana bisnis untuk menyalurkan kredit kepada sektor riil, khususnya kepada UMKM.
Namun, ia mengingatkan dalam kondisi seperti ini masih ada sektor jasa yang masih terdampak COVID-19 yang belum bisa memperoleh pendapatan tetap seperti pariwisata dan perhotelan.
"Poin ini penting dan kami pantau bersama dengan perbankan. Kami juga minta hati-hati untuk alokasi sektor yang bisa diberikan dan bisa menyerap tenaga kerja," jelas dia.
Selain itu, Wimboh menambahkan program penempatan dana ini sudah selaras dengan perkembangan program restrukturisasi kredit yang mulai melandai realisasinya pada Juni.
Dengan demikian, perbankan terutama Himbara bisa mulai fokus untuk menyalurkan pembiayaan agar kegiatan perekonomian di sektor riil dapat berjalan kembali.
"Sudah waktunya kami minta perbankan mulai memberikan kredit kepada debitur yang melakukan restrukturisasi maupun yang tidak, meski yang melakukan restrukturisasi butuh perhatian khusus," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan kebijakan penempatan dana pemerintah di empat bank Himbara bisa memulihkan kondisi perekonomian.
Ia menyakini penempatan dana ini bisa bersinergi dengan program penambahan likuiditas (QE) yang sudah dilakukan bank sentral untuk memperkuat modal perbankan.
"Langkah ini sejalan dengan Quantitative Easing yang sudah dilakukan hingga Rp614 triliun. Kebijakan itu dengan langkah-langkah erat lainnya bisa segera memulihkan ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada bank Himbara dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil.
Empat bank milik negara yang terpilih sebagai mitra pemerintah yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.
Advertisement