OJK Pastikan Terus Lakukan Reformasi di Sektor Keuangan

Reformasi yang dilakukan OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Jun 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2020, 10:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan OJK (OJK) memastikan telah melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis OJK. Bahkan hal ini telah dilakukan sejak akhir tahun 2017.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menuturkan, reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan serta ekosistem sektor jasa keuangan melalui berbagai program penyempurnaan aturan prudensial dan perilaku pasar atau sering disebut market conduct maupun melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan secara konsisten.

"OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuanagn ini tetap dalam koridor tata kelola yang baik, transparan dan menjunjung tinggi penegakan hukum di sektor jasa keuanagan," kata Wimboh dalam sebuah keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).

Untuk itu, sehubungan dengan proses hukum kasus Jiwasraya yang menyeret salah satu pegawai OJK, Wimboh menyatakam sikap kooperatif dalam pengusutannya, dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum.

"Berkaitan dengan pengumuman penegakan hukum kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), OJK telah sejak awal turut dalam proses melalui penyediaan data informasi dan asistensi, serta OJK tetap akan mendukung proses penegakn hukum yang dilkukan," kata Wimboh.

Kedepan, lanjut dia, OJK tetap konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Jiwasraya Dinilai Bukan Cerminan Kinerja OJK Buruk

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya dan salah satu tersangkanya adalah pejabat OJK di bidang pasar modal. 

Dlam hal penegakan hukum kasus ini OJK sangat membantu Kejaksaan Agung untuk membaca aliran dari transaksi-transaksi efek yang terhitung njelimet.

Pengamat Pasar Modal Hans Kwee mengatakan secara umum upaya OJK meningkatkan governance sektor jasa keuangan khususnya pasar modal sudah bagus seperti perizinan investasi dan lain sebagainya. Adanya kasus Jiwasraya ini bukan mencerminkan kinerja OJK lantas memburuk.

“Saya tidak banyak komentar terkait hal ini (kasus Jiwasraya) tapi sejauh ini kebijakan OJK di pasar modal untuk menumbuhkan rasa kepercayaan investor sudah juga baik dengan peningkatan jumlah investor yang signifikan. Adanya aturan trading hold, autoreject, asimetris, buyback saham tanpa RUPS, relaksasi aturan jadi sudah cukup baik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya saat ini pasar modal masih membutuhkan bantuan dan dukungan dari otoritas di tengah pandemi Covid-19 dan OJK sudah melakukan pengawasan dan pengaturan dengan baik.

“Tetapi masalah pandeminya datang dari luar masuk ke Indonesia, kemudian Indonesia juga bermasalah pada kesehatannya kemudian industri keuangan karena kekhawatirnya saja karena memang fluktuasinya saja,” ucapnya.


Selanjutnya

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menambahkan selama ini OJK yang baru beroperasi penuh pada 2014, sudah mampu berbenah diri dalam waktu cepat, sehingga bisa menunjukkan kembali pengawasan dan penegakan hukum yang baik yang mendatangkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Dalam konteks pencegahan, OJK bekerja baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali peraturan yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun adanya kasus ini akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan,” ucapnya.

Dia juga menyebut kinerja OJK di tengah pandemi sudah tepat yang berimbas positif pada pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya. Misal relaksasi lembaga keuangan sudah ada, bisa menunjang pemulihan dampak ekonomi terkait Covid-19. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya