Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan kembali jika pembukaan pasar rakyat bertujuan memenuhi kebutuhan bahan pangan dan produk penting lain bagi masyarakat. Pemerintah memutuskan membuka pasar di era new normal.
Para pedagang dan konsumen pun diingatkan untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan ketat guna memutus penyebaran Covid-19.
Baca Juga
“Pasar rakyat harus mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19,” tegas Mendag, seperti dikutip Kamis (2/7/2020).
Advertisement
Presiden Joko Widodo sudah meminta pembukaan aktivitas ekonomi dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
Langkah ini dengan terus berkoordinasi bersama berbagai pihak dalam penerapan protokol kesehatan di era new normal, khususnya di sektor perdagangan.
Di sisi lain, Kemendag meminta pemerintah daerah turut menjaga stabilitas harga bahan pokok dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan di pasar rakyat.
Dari pantauan Kemendag, di era new normal, sejumlah harga sembako di daerah relatif stabil. Khusus gula pasir, harga di tingkat pedagang eceran saat ini sudah sesuai dengan ketentuan HET yaitu antara Rp 12.000- 12.500 per kg.
Selain itu, pasokan di pasar juga relatif lancar dengan harga tebus pedagang sebesar Rp 11.300 per kg.
Berdasarkan hasil pantauan harga beras medium berkisar Rp 10.000-Rp 11.000 per kg, gula pasir Rp 12.000- 12.500 per kg, daging ayam Rp 37.000 per kg, telur Rp 24.000 per kg.
Kemudian cabai merah keriting Rp 10.000-Rp 15.000 per kg, cabai merah besar Rp 20.000 per kg, cabai rawit merah Rp 17.000-Rp 20.000 per kg, bawang merah Rp 30.000-Rp 40.000 per kg, bawang putih hainan Rp 12.000-Rp 16.000 per kg, dan bawang bombai Rp 12.000-Rp 20.000 per kg.
Saksikan video di bawah ini:
Panduan New Normal
Mendag menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall.
Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius.
Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.
Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.
Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.
Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan.
Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30 persen saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.
Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antri, juga menggunakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan non tunai. Jika terdapat masjid atau musola, maka wajib dibuat tanda batas jaga jarak.
Advertisement
Pasar Modern
Sementara itu, untuk mall maupun pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker.
Pengelola mall menyediakan hand sanitizer, lalu menyiapkan batas garis antrian. Sebelum masuk mall, pengunjung dicek suhu tubuh.
Serta memberi jarak antar kendaraan terutama roda dua di area parkir dan wajib menyediakan area cuci tangan di area parkir.
Selanjutnya, petugas mall juga wajib untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak saat menggunakan eskalator. Jika ingin mengambil uang di mesin ATM diharuskan menggunakan sarung tangan plastik. Ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrian.
Berbagai fasilitas umum di area mall pusat perbelanjaan seperti masjid, tolilet, harus dibersihkan secara rutin dan diberi tanda jaga jarak.
Pengelola mall pusat perbelanjaan wajib melakukan penyemprotan desinfektan sebelum jam operasional dan selama operasional melakukan pembersihan rutin pada area yang sering terkena sentuhan. Tak kalah penting, wajib menjaga jarak duduk di area ruang tunggu.
Mendag menjelaskan, dalam pembukaan mal juga bergantung pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah (pemda). Maka itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing.
"Ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Dan ini sinergi, serta keluarnya nanti 1 pintu," tegas dia.