Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga/komisi. Hal itu dilakukan untuk menekan anggaran negara. Pemangkasan birokrasi ini dinilai bisa menghemat anggaran negara.
"Semakin ramping organisasi, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Kalau pun bisa dikembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, ke direktorat, kenapa kita harus pake badan-badan, komisi-komisi itu lagi," jelas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2020).
Daftar lembaga yang akan dibubarkan pun sudah ditentukan, sebagian besar mengurus sektor ekonomi. Namun jika resmi dibubarkan, bagaimana nasib pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di sana?
Advertisement
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, para PNS yang bekerja di 18 lembaga tersebut akan dialihkan ke instansi lain karena mengalami perampingan organisasi.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1.
"Disana diatur jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi lain," jelas Paryono saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini;
Diberikan Uang Tunggu
Dalam PP 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 disebutkan, jika PNS tidak bisa disalurkan, atau belum mencapai usia 50 tahun atau masa kerja kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.
Jika setelah 5 tahun tidak juga disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, jika ada PNS yang selesai menerima uang tunggu namun belum mencapai usia 50 tahun, maka uang pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun nanti.
Sementara hingga saat ini, data pegawai yang terdampak perampingan birokrasi ini masih belum diketahui dengan pasti.
"Ini saya sedang cari. Harusnya ada, sedang saya cari dulu," ujarnya.
Advertisement
Ternyata, Ini Alasan Jokowi Bubarkan 18 Lembaga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga negara. Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pembubaran 18 lembaga negara tersebut tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo dalam sebuah tayangan video di YouTube, seperti dikutip Selasa (21/7/2020).
Menurut dia, Jokowi mengusung misi penyederhanaan birokrasi dalam pembubaran 18 lembaga negara tersebut. Sebab, lembaga-lembaga tersebut tidak menunjukan progress report yang baik setelah diberi kesempatan kerja 4-5 tahun.
"Daripada ini nanti menjadi sebuah birokrasi yang dalam tanda petik timbul tumpang tindih, maka sejak awal beliau (Jokowi) ingin manajemen pemerintahan itu harus smart, harus simpel, sehingga melayani masyarakat memberikan perizinan itu bisa cepat," tegas Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo memaparkan, negara memiliki 96 lembaga, badan dan komisi. Namun, tidak semuanya dibentuk melalui undang-undang. Ada yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres).
"Kalau badan/lembaga yang melalui undang-undang (proses pembentukannya) kan lama. Mengajukan revisi dulu, sampai nanti membahas dengan DPR. Ini saya fokus dulu, ada 18 (lembaga negara) yang keputusannya melalui PP, perpres, atau keppres (keputusan presiden)," tandas Tjahjo.Â
Jokowi Bubarkan 18 Tim Kerja hingga Badan yang Sebagian Besar Urusi Ekonomi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang ada di Indonesia. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Keputusan ini, termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, melansir Antara.
Adapun tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air MinumÂ
Advertisement
Lembaga Lain
Â
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Satga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Tim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;Â
Lembaga Selanjutnya
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Komite dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
Komite yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Tim dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Komite dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
Advertisement