Liputan6.com, Semarang Pelindo 3 bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjalin kolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, akurasi data, real time, online dan mengurangi beban administrasi dalam proses pengurusan perpajakan. Kolaborasi diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan di kantor Regional Pelindo 3 Semarang, Jumat (17/07).
Kolaborasi Pelindo 3 dan Dirjen Pajak sekaligus menjadi bagian pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan serta mengembangkan kegiatan integrasi data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi.
Baca Juga
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada Pelindo 3 atas komitmennya dalam memajukan teknologi perpajakan. Ini menjadi lompatan berharga dalam hal integrasi data perpajakan.
Advertisement
“Kami sebagai lembaga negara bidang pajak dan Pelindo 3 yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki maksud dan tujuan yang sama dalam upaya memajukan negara dari sisi pendapatan masing masing mengingat integrasi data ini sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut," ungkap Suryo Utomo.
Sementara itu, Direktur Pelindo 3 U Saefudin Noer menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara Pelindo 3 bersama dengan Dirjen Pajak yang menjadi lompatan dalam hal penanganan perpajakan di lingkup perusahaan khususnya Pelindo 3 Group. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pelaksanaan amanah dan loyalitas BUMN dalam membantu pemerintah untuk pembangunan negara melalui pengumpulan pajak.
“Hari ini merupakan peristiwa penting bersama Dirjen Pajak dalam membantu sistem perpajakan nasional. Dengan kolaborasi ini kami berharap dapat menjadi bagian dari sistem support perusahaan BUMN kepada Dirjen Pajak, terutama dalam melaksanakan pengumpulan pajak sebagai kontribusi dan loyalitas BUMN untuk pembangunan negara," pungkas U Saefudin Noer.
Sebelumnya dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Pelindo 3 bersama dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan sepakat untuk melakukan kerjasama integrasi data dalam berbagai hal, mulai dari pertukaran data perpajakan, pengelolaan data perpajakan, penelitian dan penyampaian hasil pengujian data perpajakan hingga pengembangan sarana administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi.
(*)