Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga per 20 Juli 2020, sebanyak 6,73 juta debitur sudah memanfaatkan restrukturisasi kredit perbankan yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020. Adapun dari jumlah tersebut, nilainya mencapai Rp 784,36 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, merincikan dari jumlah debitur 6,73 juta tersebut terdiri dari 5,38 juta UMKM dan 1,34 juta non UMKM. Di mana masing-masing nilainya mencapai Rp330,27 triliun dan Rp454,09 triliun.
"Per 20 Juli proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (3/8).
Advertisement
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perusahasan Pembiayaan
Di samping itu, OJK juga mencatat untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 28 Juli 2020, telah mencapai Rp151,01 triliun. Jumlah itu terdiri dari 4 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui OJK.
Adapun hingga periode tersebut, sebanyak 4,73 juta yang telah menyampaikan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 sedang dalam proses persetujuan OJK.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement