OJK: 6,73 Juta Debitur Peroleh Restrukturisasi Kredit per 20 Juli 2020

OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit hingga 20 Juli 2020 sebesar Rp Rp 784,36 triliun

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2020, 11:01 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 11:00 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga per 20 Juli 2020, sebanyak 6,73 juta debitur sudah memanfaatkan restrukturisasi kredit perbankan yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020. Adapun dari jumlah tersebut, nilainya mencapai Rp 784,36 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, merincikan dari jumlah debitur 6,73 juta tersebut terdiri dari 5,38 juta UMKM dan 1,34 juta non UMKM. Di mana masing-masing nilainya mencapai Rp330,27 triliun dan Rp454,09 triliun.

"Per 20 Juli proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (3/8).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perusahasan Pembiayaan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di samping itu, OJK juga mencatat untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 28 Juli 2020, telah mencapai Rp151,01 triliun. Jumlah itu terdiri dari 4 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui OJK.

Adapun hingga periode tersebut, sebanyak 4,73 juta yang telah menyampaikan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 sedang dalam proses persetujuan OJK.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya