OJK Dukung Erick Thohir Gabungkan Bank Syariah BUMN

Rencana penggabungan Bank BUMN syariah bisa memperkuat permodalan bank.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 17:00 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN, Erick Thohir berencana menggabungkan bank syariah milik negara. Rencana tersebut ditargetkan mulai pada awal tahun 2021. Hal ini ditanggapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana mendukung rencana tersebut. Sebab hal itu bisa memperkuat permodalan bank syariah.

"Apapun kemampuannya, itu (penggabungan) usaha yang bagus untuk memperkuat," kata Heru dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Heru mengatakan saat ini tuntutan kepada industri perbankan semakin besar dari dari nasabah. Sehingga bank harus bisa padat modal agar nasabah menjadi nyaman.

"Itu layanan yang harus diperkuat perbankan kita termasuk syariah," kata pejabat OJK tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan OJK

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Heru menjelaskan sebelum pandemi Covid-19 Otoritas telah mengeluarkan aturan POJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Aturan ini meminta bank untuk meningkatkan modal inti sebesar Rp 3 triliun. Sehingga permodalan bank menjadi semakin kuat dan berdaya saing.

"Untuk meningkatkan modal inti kita agar perbankan jadi lebih kuat dan berdaya saing," kata dia.

Peningkatan modal ini kata Heru lantaran tuntutan kepada perbankan semakin besar. Apalagi saat ini terjadi pandemi yang mengakibatkan nasabah enggan datang ke kantor cabang untuk melakukan aktivitas perbankan. Sehingga bank perlu menyesuaikan diri dengan memanfaatkan teknologi digital.

Namun, teknologi digital ini tidak murah. Maka dari itu, OJK ingin perbankan memiliki modal inti Rp 3 triliun pada tahun 2020. Bagi bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, OJK menyarankan untuk mencari jalan lain semisal menerima dana dari investor atau bergabung dengan bank yang lebih kuat.

"Bank yang tidak bisa menjawab tantangan itu pasti akan mengambil jalan lain, menerima investor atau bergabung dengan bank lain yang lebih kuat," tutur Heru.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya