Berbagi dengan UMKM, BUMN Tak Boleh Ikut Tender di Bawah Rp 15 Miliar

Kementerian BUMN juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait pengelolaan Smesco dan Sarinah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2020, 17:45 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2020, 17:00 WIB
Erick Thohir Bertemu Aburizal Bakrie
Menteri BUMN Erick Thohir. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) diminta ikut terlibat dalam pembangunan Indonesia. Terkait itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (UMKM) Erick Thohir ingin BUMN tak ikut tender di bawah Rp 15 miliar.

"Di mana untuk pengadaan Rp 250 juta sampai Rp 15 miliar, kita sudah keluarkan peraturan juga tidak ada lagi BUMN yang ikut tender. Jadi kita bangun ekosistem yang sehat untuk UMKM juga," ujarnya dalam diskusi online, Jakarta, Senin (17/8/2020).

Erick Thohir mengatakan, sejak awal pendemi, pihaknya terus-menerus mendorong segala sektor perekonomian untuk mampu bertahan. Beberapa pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap berjalan sesuai target.

"Saya rasa kalau kami di BUMN, sejak awalnya pandemi Covid-19 terjadi, kita sudah bilang untuk dukung perekonomian nasional. Proyek-proyek strategis di BUMN tetap kita jalan, oleh karena itu suka tidak suka pada saat ini, apa yang dilakukan pemerintah dan BUMN ini jadi penyeimbang dari pada perekonomian yang sedang menurun," jelas dia.

Di sisi lain, Kementerian BUMN juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait pengelolaan Smesco dan Sarinah. Sarinah nantinya akan dijadikan tempat pemasaran produk sementara Smesco untuk pelatihan.

"Kemarin kita juga dengan Pak teten juga kita mensinergikan kegiatan Smesco dan Sarinah. Di mana Smesco lebih banyak coaching supaya bisa produknya di upgrade tetapi kita di sarinah lebih memastikan ke pemasaran," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video di bawah ini:

Lewat E-Catalogue LKPP dan PADi UMKM, Pemerintah Ingin Produk UMKM Kian Laku

Halal Park Senayan
Pengunjung melihat produk UMKM dari Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik didesain menjadi ekosistem bagi pelaku industri gaya hidup halal di Tanah Air. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian BUMN dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan program khusus untuk membangkitkan gairah UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Program tersebut meliputi penambahan laman UMKM pada e-catalogue LKPP serta peluncuran program PADi atau Pasar Digital UMKM oleh Kementerian BUMN yang dapat membuka akses pengadaan barang dan jasa dari UMKM untuk BUMN.

"Inisiasi penambahan laman e-catalogue LKPP khusus UKM dilakukan sejak akhir tahun 2019 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UKM agar dapat bermain di level yang sama dengan usaha besar," ujar Teten dalam tayangan virtual.

Sementara untuk PADi, UMKM bisa mendapatkan kesempatan bertansaksi dengan BUMN-BUMN melalui platform digital, yang diyakini menjadi angin segar bagi keberlangsungan hidup UMKM.

Teten melihat hal ini sangat penting karena 99 persen pelaku usaha di Indonesia ialah UMKM yang menyerap tenaga kerja hingga 97 persen.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana hingga lebih dari Rp 300 triliun untuk pengadaan barang jasa melalui penyerapan produk UMKM. Jumlah ini, kata Teten, akan terus digelontorkan tiap tahunnya.

"Saya kira, bantuan lewat PADi ini akan sangat membantu UMKM untuk pulih termasuk dengan laman khusus di e-catalogue LKPP ini, akan mempercepat penyerapan produk UMKM," tandasnya.

Ke depan, Kemenkop UKM akan terus berupaya mendorong pelaku UMKM agar siap dan terdaftar sebagai penyedia barang dan jasa sesuai dengan standar yang berlaku.

"Melalui pelatihan dan pendampingan serta memfasilitasi standarisasi global dan dukungan akses pembiayaan. hingga melakukan kegiatan on board UMKM dalam aplikasi laman e-catalog, UMKM bela pengadaan dan LPSE," jelas Menteri Teten.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya