Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta ke Pekerja Swasta Efektif Genjot Ekonomi?

Pegawai swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah senilai Rp 600 ribu per bulan dengan total Rp 2,4 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2020, 19:51 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 19:50 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah senilai Rp 600 ribu atau dengan total Rp 2,4 juta. Bantuan dana tunai ini diharapkan bisa mendorong tumbuhnya permintaan terhadap konsumsi rumah tangga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini menilai langkah ini bisa mendorong spending kelompok masyarakat bawah.

"Kalau dikasih kelompok bawah yang rendah spending dan probabilitasnya untuk spending ini bagus," kata Hendri dalam diskusi virtual CORE Indonesia bertajuk '75 Tahun Merdeka, Saatnya Reformasi Ekonomi, Jakarta, Jumat (21/8).

Program ini kata Hendri tidak memberikan dampak dalam jangka waktu panjang. Menurutnya banyak program lain yang bisa dibuat pemerintah dengan dana yang sama tetapi dampak lebih baik.

Dia pun mempertanyakan kebijakan dan program pemerintah lainnya. "Tapi pertanyaannya, apakah tidak ada kebijakan yang lain? Adakah program yang lebih baik dari ini baik," kata dia.

Sebab kebijakan ini hanya jalan pintas pemerintah yang tidak akan berdampak dalam waktu yang lama. Seharusnya pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih baik daripada ini.

"Creat job ini bisa lebih baik, tapi kalau bagi-bagi uang itu shortcut namanya," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pekerja Jakarta Paling Banyak Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Segini Jumlahnya

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menghitung, ada sekitar 15,7 juta tenaga kerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta. Dari jumlah tersebut, pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) terbanyak berasal dari DKI Jakarta, yakni sekitar 3 juta orang.

Namun demikian, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto memastikan, pekerja formal dari daerah lain juga berhak mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut, asalkan memenuhi kriteria sesuai Permenaker 14/2020 dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia," kata Agus dalam sesi teleconference, Jumat (21/8/2020).

Menurut data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (21/8/2020), ada sebanyak 3.072.814 calon penerima bantuan asal Jakarta. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat, yang menyumbang 1.958.260 calon penerima subsidi gaji.

Berikutnya yakni Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan 1.787.918 peserta. Kemudian diikuti Jawa Timur (1.557.200 peserta), Kalimantan (1.096.658 peserta), Banten (965.965 peserta), Sumatera Barat dan Riau (798.763 peserta), Sumatera bagian selatan (626.530 peserta).

Lalu, Sumatera bagian utara sebanyak 608.559 peserta, Sulawesi dan Maluku (556.159 peserta), serta Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (521.068 peserta).

Agus mengatakan, BP Jamsostek terus mengumpulkan data nomor rekening peserta serta melakukan validasi atas data yang diterima. Sebab, instansi uang dibawahinya merupakan mitra pemerintah dalam mengumpulkan data nomor rekening dalam program bantuan subsidi upah (BSU).

"Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Agus.

Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Cair Usai Diluncurkan Jokowi pada 25 Agustus

Protokol New Normal di Tempat Kerja
Karyawan mengenakan masker saat bekerja di kantor Suntory Garuda, Jakarta, Senin (8/8/2020). Suntory Garuda menerapkan protokol Kesehatan, salah satunya kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Program subsidi gaji yang digagas oleh pemerintah dengan memberikan Rp 2,4 juta kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dimulai para 25 Agustus 2020. Pekerja yang akan mendapat subsidi gaji tersebut kurang lebih 12 juta orang. 

"Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai membuka acara dialog tentang pekerja migran Indonesia yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Menurut dia, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji pekerja untuk bulan September dan Oktober pada akhir Agustus 2020, setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan program tersebut.

Subsidi gaji akan dikirim langsung ke rekening pekerja yang datanya sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.

"Jadi penerima upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dikutip dari Antara.

Pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji, Ida mengatakan, bisa mendapatkan bantuan dari program-program jaring pengaman sosial yang dijalankan pemerintah seperti Program Kartu Prakerja dan program bantuan dari Kementerian Sosial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya